25.4 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
25.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polisi Bongkar Praktik Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik pembuatan surat rapid antigen palsu. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R (24) yang diduga terlibat.

    Pelaku ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pekan lalu.

    Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona, S.I.K., S.H., membenarkan mengenai penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

    “Tim Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu. Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” kata Ilham, Kamis (15/7/2021).

    Ilham menambahkan, pelaku melakukan pemalsuan untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari. “Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari,” ucapnya.

    Kepolisian juga membeberkan cara kerja pelaku. “Dengan cara surat di-scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian dicap stempel salah satu laboratorium yang ada di Jalan Bandara Rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat. Tanda tangan surat ditandatangani sendiri sama pelaku,” beber Ilham.

    Ilham menuturkan, pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat. “Untuk satu surat dihargai Rp100 ribu. Jadi kalau ditotal semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih Rp1 juta,” urainya.

    Tersangka terjerat pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.

    Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid.

    Sebab, kata dia, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan menghalangi upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

    “Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan. Jangan kita ambil jalan pintas. Ini, kan, namanya kita tidak mendukung program pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

    Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 cap/stempel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 buah cap/stempel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium. (LP3/Red)

    Latest articles

    Liga 4 PBD: PS Unimuda dan Bola Mania Berbagi Poin di...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Duel sengit antara PS Unimuda dan SSB Bola Mania di laga perdana Liga 4 PSSI Regional Papua Barat Daya (PBD) Grup...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...
    Exit mobile version