26.4 C
Manokwari
Selasa, Agustus 13, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kemendagri Hanya Setujui 16 Ranperdasi-Ranperdasus Papua Barat, Ini Daftar yang Ditolak

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyetujui 21 rancangan peraturan daerah provinsi (ranperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (ranperdasus) pada 2022 ini. Dari jumlah itu, hanya 16 yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

    Sebelumnya, setelah persetujuan DPR bersama pemerintah daerah melanjutkan konsultasi ke Kemendagri hingga penomoran.

    “Dari 21 ranperdasi dan ranperdasus yang dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hanya 16 yang disetujui dan telah mendapatkan penomoran. Sementara yang lima dikembalikan,” kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022), di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari.

    Baca juga:  Peletakan Batu Pertama Gereja GPDI Tamariska Pami, Dominggus Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan

    Karel mengungkapkan, ranperdasi dan ranperdasus yang gugur itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Beberapa ranperdasi maupun ranperdasus yang mendapat penolakan dari Kemendagri di antaranya ranperda tentang pengangkatan honorer 512 dari PPPK menjadi CPNS.

    Baca juga:  Dukung UMKM, Pj Gubernur Papua Barat Borong Produk Cultural Exhibition

    “Ditolak karena pemerintah pusat katakan bahwa itu berlaku secara seluruh Indonesia, nasional. Kita DPR sudah berjuang sampai tingkat itu dengan adik-adik dan PPPK, termasuk fondasi yang kita sampaikan tidak disetujui atau katakan kasarnya ditolak,” bebernya.

    Ranperda yang dikembalikan berikutnya, yakni tentang pemberdayaan pendidikan.

    “Ini memang ada catatan-catatan bukan ditolak, tapi nanti dikaji kembalikan yang kewenangan untuk SMK dan SMA dari tadinya masuk di provinsi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2 Tahun 2021 PP 106 dan 107 Itu otomatis kewenangan itu sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, terutama pendidikan SMK dengan SMA,”paparnya.

    Baca juga:  Pembahasan Raperdasus MRP-PB Paling Lambat Oktober, Hammar : Sebelum Disetujui Harus Uji Publik

    Ranperda yang dikembalikan Kemendagri selanjutnya ranperda tentang pertambangan rakyat. Ranperda ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni soal pertambangan yang keluarkan izin adalah pemerintah pusat. (LP9/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Sudah Luncurkan e-PACE, Layanan DPMPTSP Papua Barat Diharap Kian Responsif

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat telah meluncurkan inovasi e-PACE, April 2024 lalu. Terobosan ini...

    More like this

    Sudah Luncurkan e-PACE, Layanan DPMPTSP Papua Barat Diharap Kian Responsif

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua...

    Terbaik di RI, Papua Barat Raih Penghargaan UHC JKN 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Provinsi Papua Barat meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) usai membukukan...

    Dorong Kemajuan UMKM di Papua Barat, Masyarakat Diminta Cinta Produk Lokal

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat menggelar pameran UMKM di lapangan...