MANOKWARI – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengelolaan limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari melakukan sidak ke salah satu rumah makan di wilayah Kelurahan Amban. Pasalnya diduga tempat usaha tersebut tidak mengola limbah domestik sesuai dengan standart.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Manokwari, Yohannes Lebang menyampaikan sidak yang dilakukan untuk melihat langsung kondisi real di lapangan.
“Masyarakat mengadu ada tempat usaha yang menimbulkan dampak limbah domestik yang tidak terkelola baik. Untuk yang rumah makan mereka sudah melakukan antisipasi dengan membuat ipal sederhana,”ungkap Lebang, Kamis (7/1/2021).

Selain rumah makan, sasaran sidak selanjutnya yakni usaha laundry. Hasilnya, beberapa usaha laundry ditemukan tidak memiliki IPAL limbah domestik. Untuk itu DLH akan menyurat agar pengusaha laundry bisa membuat IPAL sesuai dengan standart.
“Seharusnya pengusaha juga punya inisiatif untuk menjaga lingkungannya. Dari hasil temuan kami juga masih ada laundry yang tidak memiliki ijin lingkungan. Ini juga harus menjadi perhatian bagi pengusaha laundry lainnya karena aktifitas yang ada detergen didalamnya pasti berdampak ke lingkungan yaitu menyebabkan bau dan juga air tanah,” tutupnya.(LPB3/red)




