27.5 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Aturan PPKM Level 3 di PB: Ada Klaster, Perusahaan Harus Lockdown

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat memberikan kelonggaran kepada perusahaan dan industri untuk tetap beroperasi normal selama PPKM level 3. Namun jika terdapat klaster Corona, akan langsung dilakukan lockdown.

    “Industri tetap bisa beroperasi normal 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian surat edaran Gubernur Papua Barat usai penetapan PPKM level 3 pada 3 kabupaten, kemarin.

    Sementara untuk swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%. Pada objek ini dilakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca juga:  Pj Ketua TP PKK Papua Barat Ingatkan Pentingnya Budi Pekerti dan Budaya Lokal

    Begitu juga pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil dan cucian kendaraan, diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat. Seluruh pengunjung dan pegawai harus memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah kabupaten.

    Baca juga:  Roma Megawanty Puji Lomba Kreasi Pangan Lokal: Wadah Kreativitas Perempuan Arfak

    Selain itu, pemprov juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Di mana warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
    Rumah makam hanya boleh melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Kapasitas pengunjung hanya boleh 50%.

    “Hanya dibolehkan 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT,” paparnya.

    Baca juga:  18 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCT ke KPU Papua Barat

    Seperti diketahui Papua Barat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 pada tiga kabupaten. Di tiga daerah ini berlaku sejumlah pengetatan baru.

    Tiga daerah itu yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak. PPKM level 3 diperpanjang hingga dua pekan ke depan. (CP/Red)

    Latest articles

    PWI Kritik Pemprov Papua Barat: Kerja-kerja Pers Diabaikan

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com- Ketua PWI Papua Barat Bustam melontarkan kritik kepada Pemprov Papua Barat yang dinilai telah mengabaikan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Bustam...

    More like this

    PWI Kritik Pemprov Papua Barat: Kerja-kerja Pers Diabaikan

    MANOKWARI,linkpapua.com- Ketua PWI Papua Barat Bustam melontarkan kritik kepada Pemprov Papua Barat yang dinilai...

    3 Calon Bupati Teluk Bintuni Mendaftar ke PDI-Perjuangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Papua Barat Talimbekas Paulus menyampaikan saat ini sudah ada...

    P2TIM-PMI Teluk Bintuni Gelar Donor Darah, Libatkan 138 Pendonor 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- RSUD Pusat Pelatihan Teknik Industri Migas (P2TIM/Petrotekno) bekerja sama dengan RSUD dan...