MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Jajaran Polres Manokwari berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M, pembuat minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di kampung Warbefor, Sabtu 30 Januari lalu.
Dalam penggerebekan tersebut polisi turut diamankan barang bukti berupa peralatan pembuatan CT dan 4 botol miras yang sudah siap diedarkan.
“Telah dilakukan penggrebekan pembuat miras jenis CT. Saat penggerebekan di lokasi pembuatan, suami pelaku yang membantu membuat CT masih melarikan diri. Karena lokasinya juga berada di dalam hutan sehingga masih dilakukan pengejaran,”ujar Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Masudi, Selasa (2/2/2021). Dirinya mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar tempat pembuatan CT.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah memproduksi CT selama kurun waktu 2 bulan. Dalam sehari bisa menghasilkan 10-20 liter yang di jual di wilayah Manokwari. Kasus miras lokal ini kini dalam pengembangan penyidik terutama mengejar pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas 9 tahun dan melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini pelaku diamankan di mapolres Manokwari.(LPB3/red)