25.7 C
Manokwari
Jumat, Januari 24, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Tetapkan Tersangka Kasus KAWAL, Polda PB Tunggu Audit BPK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL). Penyidik menyebut progres kasus ini akan bergulir lebih cepat.

    “Target kita adalah perkara ini akan segera dituntaskan dan diserahkan ke kejaksaan melalui skema P21 dan tahap II,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Rabu (16/2/2022).

    Baca juga:  LP3BH Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

    Romylus menegaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK RI. Saat ini proses audit tengah berjalan.

    “Penyidik sisa menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Kita sudah komunikasi baik dengan BPK RI maupun Kejati Papua Barat,” ucapnya.

    Menurut Romylus, kasus ini menjadi salah satu prioritas. Mengenai siapa yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih enggan merinci.

    Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapolda Papua Barat: Siapa Saja Terlibat Diproses Hukum

    Kasus pemberian hibah ormas KAWAL dilakukan melalui APBD 2018 dan APBD Perubahan 2018 serta APBD 2019. Nilai hibah mencapai Rp6,1 miliar.

    Kasus ini sempat bergulir lewat praperadilan. Adalah Yan Anton Yoteni yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat.

    Yoteni menggugat soal pencantuman namanya dalam SPDP yang dianggap melanggar prosedur hukum. Pihak Yoteni berasumsi, pencantuman namanya keliru karena ia masih berstatus terlapor. Bukan tersangka.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Sertifikasi Kompetensi Pendidik Polri Dan Pengasuh 

    Namun, gugatan Yoteni ditolak majelis hakim.

    Menanggapi hasil praperadilan, Romylus menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. Ini menunjukkan tidak ada kekeliruan dalam prosedur yang ditempuh penyidik.

    “Kita patut bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan sudah ditegakkan melalui putusan hakim prapid yang dimenangkan oleh Polda Papua Barat,” ungkapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada,...

    More like this

    ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    MANOKWARI, linkpapua.com- AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Papua Barat Tanam Jagung Serentak di 15 ribu Hektar Lahan Pertanian

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat bersama Forkopimda melaksanakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar...

    9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Resmi Diserahkan ke Kejati Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat akhirnya melimpahkan 9 tersangka dan barang...