29 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29 C
Manokwari
More

    Tetapkan Tersangka Kasus KAWAL, Polda PB Tunggu Audit BPK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL). Penyidik menyebut progres kasus ini akan bergulir lebih cepat.

    “Target kita adalah perkara ini akan segera dituntaskan dan diserahkan ke kejaksaan melalui skema P21 dan tahap II,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Rabu (16/2/2022).

    Baca juga:  Sebar Video Teman yang Hendak Mandi, Pria di Sorong Ditangkap Polisi

    Romylus menegaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK RI. Saat ini proses audit tengah berjalan.

    “Penyidik sisa menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Kita sudah komunikasi baik dengan BPK RI maupun Kejati Papua Barat,” ucapnya.

    Menurut Romylus, kasus ini menjadi salah satu prioritas. Mengenai siapa yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih enggan merinci.

    Baca juga:  2.111 Orang Lolos Seleksi Bintara Polri Papua Barat, Kapolda: Buah Kerja Keras

    Kasus pemberian hibah ormas KAWAL dilakukan melalui APBD 2018 dan APBD Perubahan 2018 serta APBD 2019. Nilai hibah mencapai Rp6,1 miliar.

    Kasus ini sempat bergulir lewat praperadilan. Adalah Yan Anton Yoteni yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat.

    Yoteni menggugat soal pencantuman namanya dalam SPDP yang dianggap melanggar prosedur hukum. Pihak Yoteni berasumsi, pencantuman namanya keliru karena ia masih berstatus terlapor. Bukan tersangka.

    Baca juga:  Kapolda Daniel Silitonga: Kasih Masukan Apa Saja asalkan Bukan Racun

    Namun, gugatan Yoteni ditolak majelis hakim.

    Menanggapi hasil praperadilan, Romylus menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. Ini menunjukkan tidak ada kekeliruan dalam prosedur yang ditempuh penyidik.

    “Kita patut bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan sudah ditegakkan melalui putusan hakim prapid yang dimenangkan oleh Polda Papua Barat,” ungkapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Puluhan tenaga honorer Pemkab Teluk Bintuni berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut kejelasan terkait...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Kapolda Papua Barat Cek Langsung Pemeriksaan Administrasi Casis Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P. melakukan...

    Bidhumas Polda Papua Barat Raih Penghargaan pada Rakernis Humas 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Divisi Humas Polri menggelar Rakernis Humas tahun anggaran 2024 dengan tema “Divisi Humas...