25.8 C
Manokwari
Rabu, Februari 12, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey, Papua Barat. Kepada penyidik AYM blak-blakan mengakui menyetorkan Rp5 miliar kepada seseorang bernama JM di Teluk Bintuni.

    Hanya saja AYM tak merinci identitas YM. Ia mengaku tidak tahu siapa JM.

    Keterangan AYM ini sementara didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penyidik juga mengaku mengetahui peran JM hingga menerima aliran dana Rp5 miliar.

    AYM sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam proyek pembangunan jalan Mogoy Mardey. Ia selaku kuasa direktur dalam pekerjaan di Teluk Bintuni yang menelan anggaran Rp8,5 miliar.

    Baca juga:  Vaksinasi di Raja Ampat Masih Minim, Hoaks dan Letak Geografis Jadi Kendala

    “Sampai saat ini JM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya KM merupakan kawan di Bintuni,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (22/1/2025).

    Dalam perkara ini penyidik Kejati telah menetapkan sekitar 6 orang sebagai tersangka. 3 berasal dari pejabat di Dinas PUPR dengan status kepala dinas dan bendahara. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.

    Dituturkan Abun, AYM sejak awal berkoordinasi dengan pemilik CV Gloria Bintang Timur. Kemudian pihak CV GBT bersedia meminjamkan perusahan.

    Baca juga:  Harga Sedikit Naik, Stok Bapok di Kota Bogor Stabil

    Karena berstatus PNS, AYM meminjam KTP milik K tanpa menjelaskan maksudnya kepada K, kemudian dikirim ke Jayapura.

    “Saat pencairan uang muka proyek sekitar Rp2,5 niliar masuk ke rekening CV GBT kemudian diteruskan ke rekening milik K yang pinjaman KTP-nya oleh AYM. Selanjutnya terjadi pencairan lagi ke rekening perusahan lalu diteruskan dan uang sekitar Rp5 miliar diberikan kepada JM,” ungkap Abun.

    Saat ditanya apa peran JM dalam perkara itu, Abun mengaku tidak tahu. Abun menyebutkan bahwa YM hanya dipinjamkan rekeningnya.

    “[Statusnya] kawannya, [dalam perkara ini] kita ngak tau kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp5 miliar,” ucapnya.

    Baca juga:  Seleksi Kompetensi Bidang, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar tes Kesehatan, Fisik dan Psiko

    AYM setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    AYM disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup denda Rp1 miliar. (LP2/red)

    Latest articles

    Kanwil Kemenkum Pabar Gelar FGD Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait Pemutakhiran Standar Pelayanan secara daring dan luring (10/2/2025). Kegiatan diselenggarakan menindaklanjuti...

    Suriyati minta Pemda genjot PAD Manokwari

    More like this

    Kanwil Kemenkum Pabar Gelar FGD Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait...

    Jelang Dilantik, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Kompak Ukur Seragam PDU di Pancoran

    JAKARTA,LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih, Yohanis Manibuy – Joko Lingara...

    Alokasi Anggaran untuk Infrastruktur Terancam Dipangkas, Abu Rumkel sebut akan Koordinasi dengan TAPD

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebijakan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi anggaran mengundang berbagai pernyataan, salah satunya...