Selasa, Oktober 3, 2023
25.8 C
Manokwari
25.8 C
Manokwari
Selasa, Oktober 3, 2023

Tetapkan Tersangka Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik, Kajati PB Luruskan Soal Pj Bupati Sorong

MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Papua Barat (PB), YF, ditetapkan tersangka tunggal perkara dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah YF dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengatakan YF ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kebetulan yang bersangkutan sakit sehingga masih dirawat di rumah sakit,” kata Harli, Rabu (16/8/2023).

Panitia persiapan kongres mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat dengan nilai Rp7 miliar, tetapi dijawab pemerintah hanya Rp3 miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

“Dana hibah tersebut telah diberikan, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Kongres yang harusnya digelar di Papua Barat kemudian dialihkan ke Semarang,” ungkap Harli.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI, terdapat total loss dari anggaran Rp3 miliar tersebut. “Hasil perhitungan kerugian negara terdapat total loss,” ucapnya.

Baca juga:  Marinus Bonepay Disebut Kejati Berperan Ganda: Jadi Pelobi, juga Pembagi Fee

Bantah Keterlibatan Pj Bupati Sorong

Harli menyebut sejauh ini masih terdapat satu orang tersangka yang ditetapkan tim penyidik jaksa. “Baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” bebernya.

Baca juga:  Setelah Bonepay, akan Ada Tersangka Baru, Tapi Masih Jauh dari Tuntas

Soal ada tudingan dari pihak lain terkait keterlibatan Pj Bupati Sorong, Harli membantah hal itu. “Tidak benar. Sejauh ini baru satu tersangka, yakni YF, selaku mantan ketua salah satu organisasi kepemudaan di Papua Barat,” tegasnya.

Tersangka YF belum ditahan karena sakit. “Nanti setelah pulih baru kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ucapnya.

YF dijerat Pasal Primer pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. (*/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here