29.1 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Tetapkan Tersangka Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik, Kajati PB Luruskan Soal Pj Bupati Sorong

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Papua Barat (PB), YF, ditetapkan tersangka tunggal perkara dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah YF dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

    Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengatakan YF ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kebetulan yang bersangkutan sakit sehingga masih dirawat di rumah sakit,” kata Harli, Rabu (16/8/2023).

    Baca juga:  Geruduk Kejati PB, Warga Ulayat Tuntut Pertamina Bayar Rp404 Miliar

    Panitia persiapan kongres mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat dengan nilai Rp7 miliar, tetapi dijawab pemerintah hanya Rp3 miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

    “Dana hibah tersebut telah diberikan, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Kongres yang harusnya digelar di Papua Barat kemudian dialihkan ke Semarang,” ungkap Harli.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI, terdapat total loss dari anggaran Rp3 miliar tersebut. “Hasil perhitungan kerugian negara terdapat total loss,” ucapnya.

    Baca juga:  Daya Serap Tenaga Kerja di Papua Barat Naik, BPS: Masih Terdampak Pandemi

    Bantah Keterlibatan Pj Bupati Sorong

    Harli menyebut sejauh ini masih terdapat satu orang tersangka yang ditetapkan tim penyidik jaksa. “Baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” bebernya.

    Soal ada tudingan dari pihak lain terkait keterlibatan Pj Bupati Sorong, Harli membantah hal itu. “Tidak benar. Sejauh ini baru satu tersangka, yakni YF, selaku mantan ketua salah satu organisasi kepemudaan di Papua Barat,” tegasnya.

    Baca juga:  Tak Ditemukan Indikasi Korupsi, Kejari Teluk Bintuni Hentikan Kasus P2TIM

    Tersangka YF belum ditahan karena sakit. “Nanti setelah pulih baru kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ucapnya.

    YF dijerat Pasal Primer pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. (*/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai...

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...