28.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Terlibat Penyelewengan, 33 Mantan Bendahara Pemprov PB Terancam Dipecat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Inspektorat Papua Barat tengah memproses perkara 37 mantan bendahara daerah yang terlibat penyimpangan keuangan. Dari 37 orang, 4 diklaim telah mengembalikan kerugian daerah.

    Pihak Inspektorat memberikan kesempatan kepada 33 mantan bendahara lainnya untuk menunjukkan itikad baik. Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiono, menegaskan jika tidak diselesaikan secara internal, kasus ini akan didorong ke ranah hukum.

    “Tersisa 33 orang yang diminta mengembalikan kerugian daerah. Tergantung dari yang bersangkutan. Kalau mau cepat diselesaikan aman. Kalau tidak akan dilimpahkan ke majelis BPTGR untuk disidang,” terang Sugiono, Jumat (18/2/2022).

    Baca juga:  Kepala Inspektorat Papau Barat: Wajib Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tak Ada Santai-Santai

    Menurut Sugiono, yang bersangkutan diberikan tenggat waktu 10 hari. Apabila majelis TPTGR tidak bisa menyelesaikannya, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam hasil sidang seperti apa kita lihat. Jika dalam sidang oknum tidak bisa menyelesaikan maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan dipecat dari ASN. Ini sudah menjadi risiko, karena sudah diingatkan dari awal,” ketus Sugiono.

    Baca juga:  Pilu Guru PPPK Manokwari Berbulan-bulan tak Gajian: Kami Sampai Jual Sepeda

    Sugiono menyampaikan, sejauh ini sudah 100 lebih ASN se-Papua Barat yang dipecat sejak tahun 2017. Mereka rata-rata terlibat penyimpangan keuangan.

    Saat ini, kata Sugiono, Tim TPKAD sudah memanggil satu persatu dari 33 orang yang belum melakukan penyelesaian. Mereka diberi batas waktu 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk melakukan sidang.

    “Tim penyelesaian kerugian daerah melakukan pemanggilan, penelusuran, tentang uang itu. Siapa yang merugikan dipanggil dan dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan betul-betul menggunakan maka ia harus mengganti. Dalam arti bisa dengan uang silakan dikembalikan. Jika tidak bisa dengan asetnya diberikan sambil menyicil kalau tidak semua aset miliknya akan disita,” paparnya.

    Baca juga:  BMP2I: Yacob Fonataba Layak Jadi Pj Gubernur Papua Barat

    Masih kata Sugiono, yang difokuskan pemerintah adalah pengembalian keuangan dan mengutamakan pencegahan. Cara ini dinilai lebih efisien agar kerugian daerah bisa dikembalikan. (LP8/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...

    Ali Baham Ungkap 2 ‘PR’ Besar untuk Menunjang Mutu Pendidikan di Papua Barat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengungkapkan, ada dua 'PR' besar...