27.6 C
Manokwari
Senin, Desember 2, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut DA 6 tahun penjara.

    Vonis DA berdasarkan petikan putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024. Sidang kasasi dipimpim Hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto bersama Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis.

    Baca juga:  Maman Hermawan: Kenaikan Harga Pertamax Bisa Picu Lonjakan Pangan

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Permohonan kasasi bebrdasarkan surat Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

    Putusan hakim agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    Baca juga:  Kapolres Teluk Bintuni: Nilai-nilai Maulid Harus Jadi Spirit dalam Tugas

    Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepada DA dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Baca juga:  Pembangunan Rumah TMMD Kampung Idoor Dipastikan Tuntas Sebelum Penutupan

    Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021. Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. Namun JPU mengajukan kasasi hingga DA divonis bersalah.(LP5/Red)

    Latest articles

    Cegah Penyimpangan, Bupati Matret Minta OPD tak Melenceng dari SHS 2025

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyosialisasikan standar harga satuan (SHS) yang akan dipakai dalam menetapkan komponen anggaran di 2025. Matret mengingatkan, tidak boleh...

    More like this

    Cegah Penyimpangan, Bupati Matret Minta OPD tak Melenceng dari SHS 2025

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyosialisasikan standar harga satuan (SHS) yang akan dipakai...

    Anggota MPR-DPR RI Cheroline Makalew dan Rektor UNCRI Sosialisasikan 4 Pilar di Manokwari

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Anggota MPR/DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua Barat Cheroline Chrisye Makalew menggelar...

    Plt Sekda Papua Barat Pastikan Rencana Perluasan Lahan Sawit Masih Dikaji

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Plt Sekda Papua Barat Yacob S Fonataba mengatakan, rencana perluasan lahan kelapa...