27.6 C
Manokwari
Senin, Desember 2, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

    “(Berkas perkara) sudah lengkap,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Niarjasmin, Jumat (22/11/2024).

    Niarjasmin mengatakan, pihaknya saat ini menunggu penyerahan secara resmi dari penyidik polda.

    Baca juga:  2022, Kasus Pencabulan terhadap Anak di Manokwari Meningkat

    Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 9 tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

    “Alhamdulillah perkaranya sudah P21 dan baru hari ini (Kamis 21/11) suratnya diterima oleh penyidik,” kata Direktur Ditkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya.

    Menurut Novia, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi PB.

    Baca juga:  Kapolresta Manokwari Ultimatum Oknum Pelaku Pembawa Bendera Bintang Kejora Serahkan Diri

    “Secepatnya penyidik akan serahkan tersangka dan barang buktinya ya.

    Hal ini akan dikoordinasikan dulu dengan para tersangkanya, karena tersangka tidak ditahan. Biar lengkap orangnya dan baru diserahkan ke jaksa penuntut,” katanya.

    Dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen Calon PNS di Pemprov Papua Barat berawal dari kebijakan pengangkatan dengan syarat usia maksimal dan usia minimum bagi tenaga honor yang lama berkiprah di Pemprov Papua Barat.

    Baca juga:  Sopir Singgah Kencing, Mobil Terjun ke Danau Anggi Giji Pegaf Tewaskan Tiga Orang

    Bagi honorer berusia 36 tahun ke atas, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan honorer berusia 35 diangkat sebagai CPNS.

    Kebijakan ini diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Papua Barat untuk mengangkat 1.282 honorer. Namun sejumlah honorer yang usianya masuk kategori PPPK atau 36 tahun ke atas diduga memalsukan dokumen dan merubah usia sehingga diangkat sebagai CPNS di Pemprov Papua Barat.(LP2/Red)

    Latest articles

    Sah! Orgenes Wonggor Kembali Terpilih jadi Ketua DPR Papua Barat

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Orgenes Wonggor kembali terpilih menjadi Ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah politisi senior Partai Golkar ini digelar dalam...

    More like this

    OTK Tembak Rombongan Patroli Polisi di Tambrauw

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Personel BKO Brimobda Polda Papua Barat ditembak OTK (orang tidak dikenal) saat...

    Polda Papua Barat Gencar Patroli Pasca Pemungutan Suara Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Untuk memastikan situasi yang kondusif pasca pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024...

    Situasi Kamtibmas Papua Barat Kondusif Pasca Pemungutan Suara 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasca pelaksanaan pemungutan suara, situasi kamtibmas wilayah Provinsi Papua Barat secara umum masih...