27.5 C
Manokwari
Kamis, Mei 9, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    PWI apresiasi Polri tangkap pembunuh wartawan di Sulbar

    Published on

    Jakarta,Linkpapuabarat.com– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.

    “Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

    Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

    “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

    Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

    Baca juga:  Investasi Rp30 Triliun, PT Pupuk Kaltim Akan Bangun Pabrik di Papua Barat

    “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

    Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

    Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

    Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

    “Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

    Baca juga:  Pesparani Katolik Nasional II: Kenakan Pakaian Kulit Kayu, Kontingen Papua Barat Memukau

    Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

    “Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.

    Baca juga:  Prof Azyumardi Azra Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025

    Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

    “Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini. (HumasPWI)

    Latest articles

    Paul Finsen Mayor Dukung Septinus Lobat Jadi Calon Wali Kota Sorong

    0
    SORONG, Linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menginginkan Septinus Lobat, Pj Wali Kota Sorong saat ini, terus...

    More like this

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...

    Menko Polhukam Dorong Produksi Karya Jurnalistik Berwawasan Kebangsaan

    JAKARTA,linkpapua.com- Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilakukan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia...

    Putra Papua Piet Bukorsyom Resmi Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat

    JAKARTA,linkpapua.com- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly melantik 57 Pimpinan Tinggi Pratama di...