26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Terdakwa Kasus Pasar Babo Junsetbudi Divonis 5 Tahun Penjara, Kajari Bintuni: Harus Ada Efek Jera

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com–
    Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo, Junsetbudi Bombong divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi menegaskan, vonis ini diharapkan memberi efek jera kepada setiap pelaku korupsi.

    Hal ini diutarakan Jusak saat memberi keterangan pers, Selasa (24/12/2024). Jusak juga menyatakan komitmen pihaknya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

    Jusak menyampaikan bahwa pada Rabu, 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Junsetbudi Bombong. Tuntutan tersebut antara lain menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.

    Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari telah memutus perkara tersebut pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan amar putusan sebagai berikut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

    Baca juga:  Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari-Kesbangpol Bintuni Gelar Jaksa Masuk Sekolah

    Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Membebankan uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan yang sama seperti tuntutan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pengembangan perkara.

    Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan memerintahkan saksi Marthinus Senopadang, yang juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama, untuk mengirimkan seluruh dana proyek sebesar Rp5,3 miliar kepada dirinya, keluarga, dan pihak lain. Akibatnya, pembangunan pasar tidak selesai, dan negara dirugikan sebesar Rp3,035 miliar, sebagaimana laporan hasil audit nomor SR-123/PW27/5/2022 tertanggal 12 November 2022.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Ultimatum GS Hadiri Panggilan Ketiga Terkait Kasus Dana Hibah KPU

    Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana korupsi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.(LP5/Red)

    Latest articles

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025 yang akan bertugas pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak...

    More like this

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025...

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada SPMB ke Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan...

    Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

    SUKABUMI, Linkpapua.com-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan...