25.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 14, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Provinsi Papua Barat resmi menerima perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dari 18 partai politik peserta pemilu.

    Ketua KPU Paskalis Semunya mengimbau, parpol maupun bakal calon kooperatif dalam memenuhi semua syarat pencalonan dengan aktif meninjau kembali informasi pada Sistem Pencalonan (Silon).

    “Ada kesempatan meninjau silon masing-masing untuk memastikan berkas pencalonan sampai dengan 16 Juli. Setelah itu sudah tidak ada lagi ruang (perbaikan),” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

    KPU sebut Paskalis, selanjutnya tinggal merilis hasil verifikasi pencalonan untuk menuju persiapan penetapan jumlah DCS (daftar calon sementara).

    Baca juga:  Partai Buruh, PBB dan PKN Dipastikan tak Ikut Pileg 2024 di Pegaf

    Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah memberikan bukti penerimaan formulir pengajuan bakal calon.

    “Ke 18 partai ini sudah kita berikan formulir pengajuan bakal calon, artinya mereka diterima semua. Kalau dilihat tidak ada partai politik yang tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan,” terang Halim.

    Adapun ke 18 partai dimaksud yakni Partai Umat, PAN, PKB, PKS, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, PartaiD, Partai Gerindra.

    Halim menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah, KPU melakukan verifikasi terhadap pengajuan perbaikan berkas pencalonan yang dimulai tanggal sejak 10 Juli hingga berakhir pada 6 Agustus 2023.

    Baca juga:  Humas PLN UP3 Manokwari Gelar Workshop Penulisan Press Release

    Merespon pengajuan perbaikan berkas pencalonan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran 690 yang ditujukan bagi KPUD, Surat Edaran 691 bagi parpol, kemudian terakhir adalah surat edaran 700, dan 701, masing-masing ke KPUD dan partol.

    Halim menegaskan, dalam masa verifikasi perbaikan berkas pencalonan, KPU masih memberikan ruang untuk adanya perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap. ruang itu terhitung 10-16 Juli

    “Kendati demikian, dengan semangat pelayanan, KPU melihat jika terdapat berkas dokumen bakal calon berpotensi TMS, maka masih dibuka ruang untuk dilengkapi kembali,” ujarnya.

    Baca juga:  Sembilan Calon Komisioner KPU Pegaf Jalani Tes Psikologi di Kantor KPU Papua Barat

    Parpol maupun bakal calon mesti memanfaatkan ruang tersebut. Sebab pada perbaikan verifikasi, tahapan ini sudah tidak ada istilah BMS (belum memenuhi syarat).

    Jika syarat tidak lengkap maka, bakal caleg akan langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah itu barulah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai dengan tanggal 6 Agustus.

    “Salah satu parameter keabsahan syarat administrasi bakal calon diatur dalam keputusan KPU Nomor 403. KPU RI juga memberikan diskresi melalui surat edaran 690,” pungkasnya. (LP2/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar di lapangan voli Kantor Gubernur Papua Barat....

    More like this

    Pj Gubernur Ali Baham: Seleksi Jabatan Eselon II Mengerucut Tiga Nama

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menganggapi terkait kekosongan...

    Survei PRC Pilkada Bintuni: Daniel Asmorom 46%, Matret Kokop 27,4%, Yohanis Manibuy 14%

    BINTUNI, linkpapua.com- Lembaga survei Research and Consulting (PRC) merilis hasil. survei elektabilitas calon bupati...

    Yo Join Terima Rekomendasi Perindo Maju Pilkada Teluk Bintuni 2024

    JAKARTA, LinkPapua.com - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yohanis Manibuy (Anisto) dan...