27.7 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Provinsi Papua Barat resmi menerima perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dari 18 partai politik peserta pemilu.

    Ketua KPU Paskalis Semunya mengimbau, parpol maupun bakal calon kooperatif dalam memenuhi semua syarat pencalonan dengan aktif meninjau kembali informasi pada Sistem Pencalonan (Silon).

    “Ada kesempatan meninjau silon masing-masing untuk memastikan berkas pencalonan sampai dengan 16 Juli. Setelah itu sudah tidak ada lagi ruang (perbaikan),” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

    KPU sebut Paskalis, selanjutnya tinggal merilis hasil verifikasi pencalonan untuk menuju persiapan penetapan jumlah DCS (daftar calon sementara).

    Baca juga:  Alot! Sisa Pemkab Teluk Wondama Belum Teken NPHD Pilkada 2024

    Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah memberikan bukti penerimaan formulir pengajuan bakal calon.

    “Ke 18 partai ini sudah kita berikan formulir pengajuan bakal calon, artinya mereka diterima semua. Kalau dilihat tidak ada partai politik yang tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan,” terang Halim.

    Adapun ke 18 partai dimaksud yakni Partai Umat, PAN, PKB, PKS, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, PartaiD, Partai Gerindra.

    Halim menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah, KPU melakukan verifikasi terhadap pengajuan perbaikan berkas pencalonan yang dimulai tanggal sejak 10 Juli hingga berakhir pada 6 Agustus 2023.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Selesaikan Masalah Kegandaan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI dan DPR

    Merespon pengajuan perbaikan berkas pencalonan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran 690 yang ditujukan bagi KPUD, Surat Edaran 691 bagi parpol, kemudian terakhir adalah surat edaran 700, dan 701, masing-masing ke KPUD dan partol.

    Halim menegaskan, dalam masa verifikasi perbaikan berkas pencalonan, KPU masih memberikan ruang untuk adanya perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap. ruang itu terhitung 10-16 Juli

    “Kendati demikian, dengan semangat pelayanan, KPU melihat jika terdapat berkas dokumen bakal calon berpotensi TMS, maka masih dibuka ruang untuk dilengkapi kembali,” ujarnya.

    Baca juga:  3 Pejabat Polres Mansel Berganti, AKP Seno Hartono jadi Kasat Reskrim

    Parpol maupun bakal calon mesti memanfaatkan ruang tersebut. Sebab pada perbaikan verifikasi, tahapan ini sudah tidak ada istilah BMS (belum memenuhi syarat).

    Jika syarat tidak lengkap maka, bakal caleg akan langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah itu barulah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai dengan tanggal 6 Agustus.

    “Salah satu parameter keabsahan syarat administrasi bakal calon diatur dalam keputusan KPU Nomor 403. KPU RI juga memberikan diskresi melalui surat edaran 690,” pungkasnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa...

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...