29.1 C
Manokwari
Kamis, Januari 16, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Pelempar Karo Ops di Bintuni Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

    Published on

    BINTUNI,Linkpapuabarat.com – Insiden pelemparan kayu di tengah aksi protes pendukung kandidat Ali Ibrahim Bauw–Yohanis Manibuy (AYO) di Kantor Bawaslu Bintuni, Rabu (16/12/2020) berbuntut panjang.

    Pelemparan kayu yang dilakukan seorang pria saat aksi ternyata mengenai bahu Kepala Biro Operasional Polda Papua Barat, Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto SIK.

    Pelaku pelemparan berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan, pria berinisial RS ini diketahui merupakan seorang kontraktor di Bintuni.

    Baca juga:  Instruksi Pj Gubernur, Dinas PUPR PB Bantu Evakuasi Jenazah Korban Penyerangan di Moskona

    Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi SIK mengisahkan aksi protes pendukung AYO digelar sekira pukul 12.30 WIT. Mereka menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik Dataran Beimes.

    Rombongan mobil perwira Polda Papua Barat, sedianya bergerak menuju Sekretariat KPUD untuk memonitor rapat pleno, tetapi terhalang aksi protes.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat ke Teluk Bintuni, Cek Harga Sembako hingga Serahkan Sumur Bor-BBR

    “Pak Karo Ops langsung turun dari mobil untuk meredam massa. Tiba-tiba dari arah belakang, ada yang melempar kayu balok yang masih ada apinya,” terang Adam.

    Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku pelemparan yang mengenakan stelan celana pendek dan berbaju kaos berwarna merah. Beruntung, lemparan itu hanya mengenai punggung Karo Ops.

    “Saya terkena lemparan balok. Beruntung saya bisa sedikit menghindar dan hanya mengenai punggung,” aku Karo Ops Polda Papua Barat, Tri Admodjo.

    Baca juga:  Berkebun di Akhir Pekan, Bupati Bintuni Ajak Masyarakat Perkuat Pangan Lokal

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatuloh Irawan SIK menambahkan RS akan diperiksa dan disangkakan pasal Pasal 160 KUHP tentang provokasi untuk melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

    “Dan, Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas,” singkatnya. (LPB1/red)

    Latest articles

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB. Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR PB yang digelar...

    More like this

    Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat Gugatan

    JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi...

    Anggaran Siap, Pemkab Bintuni Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni siap memulai program Makan Bergizi Gratis. Pemda tengah...

    Pesan Plh Sekda Papua Barat ke Matret Kokop: Perhatikan Masyarakat di Pelosok!

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar acara syukuran atas pelantikan Bupati Teluk Bintuni...