BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Teluk Bintuni, sepakat terhadap keputusan pemerintah pusat soal pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), 30 Desember 2020 lalu.
Meski NU pusat belum mengeluarkan surat pernyataan terkait hal itu, pada prinsipnya PCNU Teluk Bintuni tetap mendukung kebijakan yang akan ditetapkan.
“Kami sifatnya mengikuti kebijkan yang sudah diambil pengurus NU pusat. Tentunya keputusan pusat ditetapkan melalui kajian sebelum dipublish,” beber Ketua PCNU Kabupaten Teluk Bintuni Ashari, Kamis (7/1/2021).
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, mengaku bel menerima surat atau petunjuk dari pengurus MUI pusat.
Meski demikian, ia menilai pada prinsipnya apakah FPI dibutuhkan oleh Pemerintah atau tidak.
“Ini yang patut dipahami di internal Umat Islam. Keberadaan sebuah organisasi sepanjang membantu kinerja pemerintah, dinilai sangat baik. Sebaliknya, ada penilaian tertentu jika dianggap bertolak belakang atau tidak sejalan dengan pemerintah,” bebernya.
Dijabarkan, organisasi yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara (Pancasila), tentu tidak dibutuhkan negara.
“Memang FPI di sisi lain melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial, akan tetapi disisi lain FPI diwaspadai oleh pemerintah,” papar Ahmad.
Ditegaskan jangankan FPI, MUI atau lembaga keagamaan lain di Indonesia, yang dinilai bertentangan dengan Pancasila bisa dibubarkan oleh negara karena dianggap melakukan tindakan makar.
Ini lanjut dia, tentu bertentangan dengan ajaran Agama Islam, karena keberadaan Khilafah harusnya berpegang pada Piagam Madina, yakni saling menghargai antar sesama manusia dan makhluk ciptaan Allah SWT.
“Karena khilafah yang dimaksud oleh FPI, bukan seperti apa yang sudah di sirat kan oleh Baginda Nabi Besar Muhammad SAW,” tutupnya. (LPB5/red)