29.1 C
Manokwari
Jumat, Januari 17, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Lagi Kejati PB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy Mardey

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy Mardey, Selasa (10/12/2024). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan siang tadi.

    Kedua tersangka yakni NK dan BSAD. Keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, total sudah lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pihaknya telah menahan 3 tersangka.

    Baca juga:  Hari Adhyaksa, Kejati Papua Barat Rilis Capaian Kinerja 2022

    “Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey tahun 2023,” kata Syarifuddin.

    Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan tim kejaksaan yang menemukan bobot proyek baru mencapai 50 persen. Padahal setelah dibayarkan 100 persen.

    Baca juga:  Ratusan Calon Anggota Polri Padati Polresta Manokwari

    “Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Syarifuddin.

    NK diduga mencairkan uang 100 persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.

    “Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.

    Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.

    Baca juga:  Dugaan Gratifikasi Viral di TikTok, Kejati Papua Barat Bebas Tugaskan Oknum Jaksa-Tata Usaha Kejari Manokwari

    “Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.

    Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Keduanya kita tahan selama dua puluh hari ke depan dalam rangka penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.(LP2/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari kota Injil...

    More like this

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB....