25.5 C
Manokwari
Jumat, Juni 20, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Lagi Kejati PB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy Mardey

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy Mardey, Selasa (10/12/2024). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan siang tadi.

    Kedua tersangka yakni NK dan BSAD. Keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, total sudah lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pihaknya telah menahan 3 tersangka.

    Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah Rp3,087 M Belum Diselesaikan, LP3BH Minta Kejelasan Kejari Manokwari

    “Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey tahun 2023,” kata Syarifuddin.

    Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai oleh APBD Papua Barat Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan tim kejaksaan yang menemukan bobot proyek baru mencapai 50 persen. Padahal setelah dibayarkan 100 persen.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat-Pelindo Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

    “Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Syarifuddin.

    NK diduga mencairkan uang 100 persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.

    “Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.

    Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.

    Baca juga:  Forum Masyarakat SAIRERI Usul Keterwakilan OAP di DPR RI dari Jalur Afirmasi

    “Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.

    Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Keduanya kita tahan selama dua puluh hari ke depan dalam rangka penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas.(LP2/Red)

    Latest articles

    Pertemuan Pendoa GPI Se-Papua, Gubernur Dominggus Tekankan Persatuan dalam Keberagaman

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman saat menghadiri Pertemuan Pendoa Syafaat GPI se-tanah Papua. Acara ini berlangsung...

    More like this

    Pertemuan Pendoa GPI Se-Papua, Gubernur Dominggus Tekankan Persatuan dalam Keberagaman

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman saat...

    Pemprov Papua Barat Serahkan Santunan Rp500 Juta ke Keluarga Korban Longsor Pegaf

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan santunan sebesar Rp500 juta kepada...

    Bupati Mansel Hadiri Latihan Menembak Kodam Kasuari, Dorong Pembangunan Rindam

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, menegaskan komitmen Pemkab Mansel dalam...