26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, telah melaporkan Bernadus Papendan, hakim tunggal gugatan sidang praperadilan Silviana Wanma, ke Komisi Yudisial. Laporan Juniman terkait pernyataan Bernadus yang tidak mengesahkan audit BPKP atas kasus dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat yang menjerat Silviana.

    “Setelah pernyataan saya waktu di acara bincang santai itu, bahwa akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), kemarin secara resmi kita laporkan,” kata Juniman Hutagaol, Rabu (22/2/2023)

    Tak hanya membuat laporan ke KY, Juniman juga menyebut telah menandatangani surat untuk pelaporan hakim Bernadus ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Baca juga:  Kejati PB Gelar Natal Bersama, Hadirkan 61 Anak Berkebutuhan Khusus

    “Kemarin, saya sudah tanda tangani laporan ke Mahkamah Agung. Saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Juniman.

    Juniman Hutagaol menambahkan bahwa pihaknya merasa tindakan hakim menyulitkan. Pernyataan Bernadus yang tak mengesahkan hasil audit selain audit KPK dinilai keliru.

    “Dia menganggap bahwa kalau bukan KPK yang audit, berarti tidak sah. Sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini sudah tiga terdakwa telah divonis,” ucapnya.

    Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat.

    Baca juga:  Dugaan Gratifikasi Viral di TikTok, Kejati Papua Barat Bebas Tugaskan Oknum Jaksa-Tata Usaha Kejari Manokwari

    “Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan Pengadilan Tipikor. Saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA,” jelas Kajati.

    Selain melaporkan hakim, Kejaksaan saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait Silviana Wanma, mantan Direktur BUMD Kabupaten Raja Ampat. Seperti diketahui Sprindik ini terbit setelah status tersangka Silviana dianulir oleh hakim sidang praperadilan.

    “Sudah kita terbitkan Sprindik baru,” katanya

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Silviana Wanma. Silviana sudah tiga kali dipanggil.

    Baca juga:  Marinus Bonepay Disebut Kejati Berperan Ganda: Jadi Pelobi, juga Pembagi Fee

    “Sudah dilakukan tiga pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Aspidsus Kejati.

    Ditanya wartawan, jika yang bersangkutan belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, kata Aspidsus, ada mekanisme yang ditempuh terkait mangkirnya Silviana.

    “Panggilan pertama kita panggil tidak hadir, kemudian panggilan kedua kita panggil juga tidak hadir, kemarin kita baru kirim pemanggilan ketiga,” ucapnya

    Selain itu kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Silviana Wanma agar tidak bisa keluar negeri. (LP2/red)

    Latest articles

    Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Polda Jatim menyatakan duka mendalam atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Kamis (2/7/2025) malam. Hingga Kamis (3/7/2025), upaya...

    More like this

    Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

    JAKARTA, Linkpapua.com- Polda Jatim menyatakan duka mendalam atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya...

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025...

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada SPMB ke Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan...