29.9 C
Manokwari
Kamis, September 19, 2024
29.9 C
Manokwari
More

    Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, telah melaporkan Bernadus Papendan, hakim tunggal gugatan sidang praperadilan Silviana Wanma, ke Komisi Yudisial. Laporan Juniman terkait pernyataan Bernadus yang tidak mengesahkan audit BPKP atas kasus dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat yang menjerat Silviana.

    “Setelah pernyataan saya waktu di acara bincang santai itu, bahwa akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), kemarin secara resmi kita laporkan,” kata Juniman Hutagaol, Rabu (22/2/2023)

    Tak hanya membuat laporan ke KY, Juniman juga menyebut telah menandatangani surat untuk pelaporan hakim Bernadus ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Baca juga:  Sambut HUT Ke-58, Golkar Manokwari Adakan Lomba Yospan dan Gaple

    “Kemarin, saya sudah tanda tangani laporan ke Mahkamah Agung. Saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Juniman.

    Juniman Hutagaol menambahkan bahwa pihaknya merasa tindakan hakim menyulitkan. Pernyataan Bernadus yang tak mengesahkan hasil audit selain audit KPK dinilai keliru.

    “Dia menganggap bahwa kalau bukan KPK yang audit, berarti tidak sah. Sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini sudah tiga terdakwa telah divonis,” ucapnya.

    Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat.

    Baca juga:  Sosialisasi Imigrasi Manokwari, Butuh Sinergitas Tangani TPPO-TPPM

    “Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan Pengadilan Tipikor. Saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA,” jelas Kajati.

    Selain melaporkan hakim, Kejaksaan saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait Silviana Wanma, mantan Direktur BUMD Kabupaten Raja Ampat. Seperti diketahui Sprindik ini terbit setelah status tersangka Silviana dianulir oleh hakim sidang praperadilan.

    “Sudah kita terbitkan Sprindik baru,” katanya

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Silviana Wanma. Silviana sudah tiga kali dipanggil.

    Baca juga:  Mensos Risma Dukung Pengembangan Noken Jadi Suvenir di Sail Teluk Cenderawasih

    “Sudah dilakukan tiga pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Aspidsus Kejati.

    Ditanya wartawan, jika yang bersangkutan belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, kata Aspidsus, ada mekanisme yang ditempuh terkait mangkirnya Silviana.

    “Panggilan pertama kita panggil tidak hadir, kemudian panggilan kedua kita panggil juga tidak hadir, kemarin kita baru kirim pemanggilan ketiga,” ucapnya

    Selain itu kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Silviana Wanma agar tidak bisa keluar negeri. (LP2/red)

    Latest articles

    FKPT Ajak Masyarakat Mansel Cegah Penyebaran Paham Radikal-Terorisme

    0
    MANSEL, Linkpapua.com- Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua Barat mengingatkan akan kerawanan penyebaran berbagai paham radikalisme di masyarakat. Paham radikal dan terorisme disebut tumbuh...

    More like this

    FKPT Ajak Masyarakat Mansel Cegah Penyebaran Paham Radikal-Terorisme

    MANSEL, Linkpapua.com- Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua Barat mengingatkan akan kerawanan penyebaran berbagai...

    Sambut Pilkada 2024, KPU Papua Barat Gelar Jalan Santai di Teluk Bintuni  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar jalan sehat menyongsong Pilkada...

    Warga Binaan Lapas Manokwari Diberi Pelatihan Seni Musik Khas Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Lapas Kelas IIB Manokwari terus menunjukkan komitmen dalam pembinaan warga binaan....