26 C
Manokwari
Selasa, Desember 10, 2024
26 C
Manokwari
More

    Humas Pemerintah Corong Publik, Harus Mampu Buat Konten Informatif

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Bidang hubungan masyarakat (humas) pemerintahan dituntut profesional dan kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi. Humas harus mampu membuat konten informatif yang mudah dimengerti publik.

    Demikian disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Nikolas Untung Tike, dalam kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas yang diinisiasi oleh Dinas Kominfo Papua Barat, Selasa (30/11/2021).

    Baca juga:  Pembangunan Anjungan Papua Barat di TMII Sudah 90 Persen

    “Humas pemerintah harus profesional dan kreatif. Untuk itu perlu ada kerja sama antar mitra, termasuk media, demi menciptakan komunikasi publik yang informatif, efektif, cepat dan akurat bagi masyarakat,” kata Tike, dalam giat bertajuk Strategi Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas dalam penyebarluasan Informasi Publik di Papua Barat.

    Tike melanjutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut penting dilakukan demi menciptakan kesepahaman sekaligus mengatasi kesenjangan informasi antarinstansi pemerintah, TNI/Polri maupun lembaga terkait dan masyarakat. Sebab, humas dalam lembaga pemerintah adalah corong informasi masyarakat.

    Baca juga:  Ketua dan Sekretaris DPW PPP Papua Barat Hadiri Rapimnas PPP

    “Harapannya, melalui digelarnya kegiatan tersebut mampu menghasilkan sinergitas yang maksimal antar lembaga kehumasan, dalam penyiapan data maupun penyampaian literasi informasi publik,” ujar Tike.

    Sementara, Kepala Diskominfo Papua Barat Frans Pieter Istia mengatakan, penyajian informasi publik yang berkualitas telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Baca juga:  Seleksi Terbuka 19 Jabatan Eselon II Pemprov Papua Barat Resmi Dibuka

    Sementara, sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kementerian Informatika (Permenkominfo) Nomor 08 Tahun 2019, Diskominfo memiliki peran strategis dalam menopang gerakan pembangunan suatu pemerintah melalui penyebarluasan informasi publik.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut, maka lembaga kehumasan pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memberikan informasi yang diinginkan masyarakat. Informasi itu menjadi kebutuhan, publik harus tahu apa dan sampai di mana kinerja pemerintah,” kata Istia. (LP7/Red)

    Latest articles

    Ali Baham Akui Disiplin ASN di Papua Barat Masih Rendah

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Barat bekerja sama dengan ESQ Leadership Center menggelar bimbingan teknis bagi ASN. Bimtek digelar di...

    More like this

    Ali Baham Akui Disiplin ASN di Papua Barat Masih Rendah

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Barat bekerja sama dengan ESQ...

    Ratusan Pelajar Semarakan Lomba Renang yang Digelar Kodam XVIII/Kasuari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam XVIII/Kasuari yang ke 8, digelar...

    Rektor UNCRI Lepas Tim Paduan Suara ke Ajang 2nd Uncen Christmas Choir Competition di Jayapura

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari Prof Robert KR. Hammar melepas tim...