27.3 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Humas Pemerintah Corong Publik, Harus Mampu Buat Konten Informatif

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Bidang hubungan masyarakat (humas) pemerintahan dituntut profesional dan kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi. Humas harus mampu membuat konten informatif yang mudah dimengerti publik.

    Demikian disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Nikolas Untung Tike, dalam kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas yang diinisiasi oleh Dinas Kominfo Papua Barat, Selasa (30/11/2021).

    Baca juga:  Pemprov dan DPR Papua Barat Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2023

    “Humas pemerintah harus profesional dan kreatif. Untuk itu perlu ada kerja sama antar mitra, termasuk media, demi menciptakan komunikasi publik yang informatif, efektif, cepat dan akurat bagi masyarakat,” kata Tike, dalam giat bertajuk Strategi Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas dalam penyebarluasan Informasi Publik di Papua Barat.

    Tike melanjutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut penting dilakukan demi menciptakan kesepahaman sekaligus mengatasi kesenjangan informasi antarinstansi pemerintah, TNI/Polri maupun lembaga terkait dan masyarakat. Sebab, humas dalam lembaga pemerintah adalah corong informasi masyarakat.

    Baca juga:  Forkolimasi Teluk Bintuni Siap Menangkan Dominggus Mandacan di Pilgub 2024

    “Harapannya, melalui digelarnya kegiatan tersebut mampu menghasilkan sinergitas yang maksimal antar lembaga kehumasan, dalam penyiapan data maupun penyampaian literasi informasi publik,” ujar Tike.

    Sementara, Kepala Diskominfo Papua Barat Frans Pieter Istia mengatakan, penyajian informasi publik yang berkualitas telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Baca juga:  Perjuangan Guru SD di Kampung Inggramhim, Mengajar 36 Siswa dari 6 Kelas dalam 1 Ruangan

    Sementara, sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kementerian Informatika (Permenkominfo) Nomor 08 Tahun 2019, Diskominfo memiliki peran strategis dalam menopang gerakan pembangunan suatu pemerintah melalui penyebarluasan informasi publik.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut, maka lembaga kehumasan pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memberikan informasi yang diinginkan masyarakat. Informasi itu menjadi kebutuhan, publik harus tahu apa dan sampai di mana kinerja pemerintah,” kata Istia. (LP7/Red)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal...