28.9 C
Manokwari
Rabu, Januari 15, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    DPHP Mulai Disusun di Tingkat PPS

    Published on

    Raja Ampat – Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020 kabupaten Raja Ampat mulai disusun di tingkat PPS.

    Komisioner Devisi SDM, Parmas dan Sosialisasi, Arsyad Sehwaky ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/08/2020) menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 proses pemutakhiran data pemilih dengan secara berjenjang.

    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) selama sebulan. Selanjutnya tahapan proses penyusunan daftar pemilih sedang dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah selesai penyusunan baru melakukan pleno rekapitulasi.

    Baca juga:  Raih WTP Ke-6 , DPRD Apresiasi Kerja Keras Pemda Raja Ampat

    Tanggal 30 Agustus sampai 1 September masuk tahap penetapan DPHP di tingkat kampung (Desa), Setelah pleno rekapitulasi di tingkat Desa, kemudian diteruskan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) itu pada tanggal 2 hingga 5 September.

    Selanjutnya DPHP diteruskan di pleno di tingkat KPU untuk ditetapkan daftar pemili sementara (DPS), setelah itu diserahkan ke PPS melalui PPD agar diumumkan kepada publik untuk tanggapan masyarakat.

    “Selain diserahkan pada penyelenggara tingkat bawah, juga akan diserahkan salinan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kepada masing-masing tim sukses atau bakal calon,” jelas Arsyad.

    Baca juga:  Haji Sahid Salurkan Bantuan 700 Paket Pangan kepada Warga Raja Ampat

    Terkait data pemilih, Arshyad mengatakan bahwa pada tahapan proses penyusunan daftar pemilih sedang dilakukan di tingkat PPS dan PPD, para penyelenggara belum bisa menyerahkan daftar pemilih dalam bentuk By name kepada pihak yang berkepentingan.

    “Yang bisa mereka serahkan setelah melakukan pleno rekapitulasi hanya folmulir AB1 KWK yang memuat tentang rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih tingkat kampung. Begitu juga di tigkat PPD, pasca melakukan rekapitulasi mereka hanya bisa memberikan salin AB2 KWK kepada masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini Bawaslu dan tim sukses atau partai di tingkat distrik. By name itu belum diserahkan karena ada data pribadi”, jelas Arsyad.

    Baca juga:  Kapolri Mutasi 3 Kapolres di Papua Barat  

    Arsyad menerangkan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Nomor NIK dan KK merupakan identitas pribadi, data yang dikecualikan menurut UU begitu juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

    “NIK dan Nomor KK masih dalam kategori data yang dikecualikan, sehingga nanti setelah penetapan DPS itu diberikan kode bintang”, jelas Arsyad. LPB4/Red)

    Latest articles

    Ponpes Nurul Jannah Manokwari akan Gelar Liga Panahan Papua

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Modern dan Tahfidz Nurul Jannah Manokwari akan menggelar Liga Panahan Papua (LPP). Ajang ini akan berlangsung 21 hingga 23...

    Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran HUT ke-8

    More like this

    Sekda Raja Ampat Tantang ASN Tunjukkan Kinerja Lebih Baik di 2025

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com - Sekretaris Daerah Raja Ampat Yusuf Salim memimpin apel perdana 2025...

    BMW Nilai Pilkada Raja Ampat Kondusif, Apresiasi KPU-Bawaslu dan Polri

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Ketua Barisan Muda Wardo (BMW) Titus Rumbarak mengapresiasi semua pihak yang...

    Tim Orideko-Mansyur Ungkap Temuan Form Penghitungan Suara Diduga Palsu 

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Orideko...