26.3 C
Manokwari
Jumat, November 29, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Amankan Mansel Dari Ancaman Covid-19, Bupati Waran Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

    Published on

    Mansel- Pemda Manokwari Selatan sangat serius memberantas virus corona. Dalam satu bulan terakhir, bupati Markus Waran menerbitkan dua Perbup Tentang Penanganan dan Pencegahan, Penyebaran Covid-19.

    Penerbitan dua Perbup dalam waktu tidak berselang lama ini didasari adanya peningkatan kasus Corona yang dilaporkan oleh satgas.

    Sejak tanggal 7 September lalu, pemda Mansel telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Bupati Mansel Tekankan Soliditas Aparat Selama Pengamanan Nataru

    Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut, Bupati Markus Waran kembali mengeluarkan Perbup yang lebih tegas lagi dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

    Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sekertaris Daerah kabupaten Manokwari Selatan, dr. Hengky Veky Tewu menyampaikan bahwa sosialisasi Perbub 17 yang baru dikeluarkan ini, pihaknya dibantu aparat TNI/Polri. Sementara untuk pengawasan nantinya akan dilaksanakan Koramil Ransiki.

    Salinan yang diterima media ini, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Mansel Menuju "Kampung Tangguh", Siap Putus Rantai Covid-19

    Perbup yang berisikan 16 bab dan 11 pasal ini tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker bagi semua warga namun juga berisi tentang kewajiban para pimpinan kantor lembaga, instansi dan pengelolah tempat usaha serta pengelola tempat umum lainnya memasang peringatan tanda wajib menggunakan masker.

    Baca juga:  Launching Pilkada Serentak, KPU Papua Barat Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilihnya

    Selain berisikan perintah, perbub ini juga memuat sanksi administrasi berupa pembinaan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan perintah dari Perbub ini bakal dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sementara bagi masyarakat akan dikenakan pembinaan berupa kegiatan kerja bakti. (LPB6/red)

    Latest articles

    Soal Klaim Kemenangan Paslon HERO, Milan Kaunang : Ini Real Count...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono telah mendeklarasikan kemenangan pada Rabu (27/11/2024) malam. Paslon nomor urut 2 tersebut menyebut perolehan suara...

    More like this

    Pilkada Mansel: Bernad-Mesahk Optimistis Rebut Oransbari dan Ransiki

    MANSEL, Linkpapua.com - Paslon Bernad Mandacan- Mesahk Inyomusi (Bermakna) menggelar kampanye akbar di lapangan...

    Pilkada Mansel: MANIS akan Kembalikan Gaji Honorer Sesuai UMP   

    MANSEL,Linkpapua.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Maksi N Ahoren -...

    Kado HUT Ke-12, Kantor Bupati Manokwari Selatan Diresmikan

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Bupati Markus Waran memimpin upacara peringatan HUT ke-12 Manokwari Selatan...