25.8 C
Manokwari
Rabu, Februari 12, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

    Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
    pengendali di kasus ini.

    “Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

    Baca juga:  Keluarga Terpidana Miral Sanjaitali Adukan Majelis Hakim PN Manokwari ke KY

    Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

    “Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

    Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

    Baca juga:  Satgas : COVID-19 di Papua Barat meningkat setelah new normal

    “Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

    Baca juga:  Plt Bupati Manokwari Klarifikasi Soal Minimnya Kehadiran Pimpinan OPD pada Paripurna DPRK Manokwari

    “Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

    Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

    “Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

    Latest articles

    Kanwil Kemenkum Pabar Gelar FGD Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait Pemutakhiran Standar Pelayanan secara daring dan luring (10/2/2025). Kegiatan diselenggarakan menindaklanjuti...

    Suriyati minta Pemda genjot PAD Manokwari

    More like this

    Kanwil Kemenkum Pabar Gelar FGD Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait...

    Jelang Dilantik, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Kompak Ukur Seragam PDU di Pancoran

    JAKARTA,LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih, Yohanis Manibuy – Joko Lingara...

    Alokasi Anggaran untuk Infrastruktur Terancam Dipangkas, Abu Rumkel sebut akan Koordinasi dengan TAPD

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebijakan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi anggaran mengundang berbagai pernyataan, salah satunya...