MANOKWARI, LinkPapua.com – Masyarakat adat suku besar Arfak menyampaikan aspirasi ke DPRK Manokwari terkait desakan segera membahas dan menetapkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Empat sub suku, yaitu Suku Meyah, Hatam, Moile, dan Moi Boray telah menyerahkan aspirasi tertulis ke DPRK Manokwari, Senin (28/8/2023).
“Kita sudah serahkan aspirasi dan DPRK Manokwari sudah terima. Dalam surat aspirasi diberikan waktu kepada DPRK 28 Agustus 2023 hingga 28 November 2023,” ujar Albertina Mansim, tokoh perempuan sub Suku Moi Boray.
Albertina meminta DPRK Manokwari memberikan ruang kepada masyarakat adat dan melibatkan perwakilan sub suku minimal tiga orang dalam pembahasan Ranperda PPMHA.
Ketua Dewan Adat Sub Suku Meyah, Musa Mandacan, memberikan beberapa masukan. Di antaranya, DPRK Manokwari diharapkan membentuk tim yang terdiri atas empat sub suku dan LSM dalam pembahasan Ranperda PPMHA.
“Kami antar dokumen ini dan dalam rancangan telah tercatat 4 sub suku dan 1 komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Mewakili Dewan Adat Papua Wilayah III, Otto Ajoi, menambahkan masyarakat adat saat ini disisihkan dari segala bidang, terutama budaya, sosial, bahasa, dan tanah.
“Oleh karena itu, kami mendorong DRPK Manokwari untuk menetapkan aturan yang melindungi kami sekarang. Ke depan hutan di Manokwari sudah habis. Harapannya perda ini melindungi hutan sebagai sumber air dan kehidupan bagi masyarakat,” terangnya.
Ketua Bapemperda DPRK Manokwari, Masrawi Ariyanto, mendukung dan menerima aspirasi masyarakat dari suku besar Arfak.
“Kami menerima dokumen yang sudah diserahkan. Setelah melihat dokumen ini, ternyata sudah lengkap, ada naskah akademik dan ranperdanya. Hal ini bisa menjadi dasar agar ranperda ini bisa segera ditetapkan,” ungkapnya.
Masrawi menambahkan, DPRK Manokwari membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk melaksanakan rapat internal guna membahas terkait rencana kerja pembahasan Ranperda PPMHA ini.
“DPRK Manokwari menganggap perda ini sangat penting. Tentunya untuk memproteksi budaya OAP terhadap pengaruh dari luar. Kebudayaan asli Papua penting untuk dilindungi. Saya kira tidak ada alasan draf ini tidak menjadi perda,” terangnya. (LP2/Red)