Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga kini sudah memeriksa 10 orang saksi atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Meski demikian belum ada penetapan tersangka dari kasus ini.
Kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan, Tahun Anggaran 2017, merugikan Negara senilai Rp.1,8 Miliar.
“Sudah 10 Saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” Kata Asissten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Syafirudin SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Billy, Senin 14 September 2020.
Menurutnya para saksi itu diantaranya berasal dari Konsultan Pengawas, Anggota Pokja ULP hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami untuk menemukan alat bukti,” singkatnya.
Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017, secara keseluruhan menelan anggaran Rp. 4,8 Miliar. Namun berdasarkan perhitungan atau audit Inspektorat Provinsi Papua Barat, diduga terdapat kerugian Negara Rp.1,8 M. (LPB7/red)