Sabtu, April 1, 2023
25.6 C
Manokwari
25.6 C
Manokwari
Sabtu, April 1, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,020
Total Kematian
Updated on Saturday, 1 April 2023, 06:31 6:31 am
5,226
Total Kasus Aktif
Updated on Saturday, 1 April 2023, 06:31 6:31 am
6,746,474
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Saturday, 1 April 2023, 06:31 6:31 am

Kejari Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Teluk Wondama

MANOKWARI, linkpapua.com-  Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama 2018. Keempat tersangka yakni HM, L, JS dan TL.

Tersangka HM merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, sedangkan L dan JS sebagai Staf dan ASN di Disdik serta TL selaku kontraktor yang melakukan pengadaan buku.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus a quo yang mana telah selesai disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari bulan November tahun 2022 lalu. Dikatakannya, proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara maraton.

“Pada Selasa (28/2) lalu penyidik kejaksaan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum JPU, kemudian pada Rabu pagi ke 4 orang tersebut menjalani pemeriksaan hingga malam penyidik meningkatkan status jadi tersangka. Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” kata Ihsan.

Baca juga:  Praktisi Soroti Kejati PB Soal Korupsi Dinas Perumahan: Harusnya tak Ada Diskriminasi
Baca juga:  Kasus Tipikor ATK Kota Sorong, Kejati Papua Barat Tunggu Hasil Audit BPK

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik kejaksaan kemudian menahan para tersangka di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Atas perbuatannya, keempat Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LP2/red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here