Selasa, Oktober 3, 2023
28.3 C
Manokwari
28.3 C
Manokwari
Selasa, Oktober 3, 2023

Tiga Bacaleg Masih TMS di Manokwari, Parpol Tak Bisa Perbaiki Dokumen

MANOKAWRI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengumumkan hingga batas akhir masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), Jumat (11/8/2023), sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dari delapan partai politik (parpol) yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, telah melengkapi persyaratan administratifnya.

Komisioner KPU Manokwari, Sidarman, mengungkapkan dalam proses verifikasi, terdapat 3 bacaleg dari 2 parpol yang masih memiliki status tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yang disyaratkan,” ujarnya, Senin (14/8/2023) malam.

Sidarman menjelaskan pada hari terakhir masa pencermatan, tiga parpol yang awalnya telah memenuhi syarat (MS) juga telah mengajukan perubahan dokumen calon. Setelah melalui evaluasi, dokumen perubahan yang diajukan pun telah memenuhi syarat.

Baca juga:  Verfak Parpol, KPU Manokwari Masih Tunggu Putusan KPU RI

“Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” katanya.

Baca juga:  Tok! KPU Manokwari Tetapkan 136.991 Pemilih Aktif untuk Pemilu 2024

Ia berharap agar masyarakat tetap proaktif dalam memantau pengumuman DCS yang akan diumumkan melalui media massa. Masyarakat juga diundang untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai para calon yang tercantum. (LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here