29.1 C
Manokwari
Rabu, September 18, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Kejari Fakfak Sita Puluhan Dokumen Dana Hibah Pilkada dari Kantor KPU

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Kamis (16/6/2022), menyita sedikitnya 50 bundel dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak 2020. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruangan kerja bendahara KPU Fakfak.

    “Penggeledahan yang dilakukan sebagai upaya paksa mencari barang bukti pendukung untuk menentukan soal siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2022,” kata Kasi Intel Kejari Fakfak, Pirly M. Momongan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Ingin Percepat Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten Fakfak mengalokasikan dana hibah pilkada 2020 kepada KPU sebesar Rp40 miliar. Dalam pengelolaan dana hibah tersebut, Kejari mencium adanya dugaan korupsi.

    “Bendahara KPU sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan semua komisioner akan dipanggil juga,” bebernya.

    Baca juga:  Semangati Kontingen Pesparawi Papua Barat, Ini Pesan Penting Waterpauw

    Dihubungi terpisah, Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo, membenarkan bahwa kejaksaan telah mendatangi dan melakukan penggeledahan di kantornya.

    “Kejaksaan Negeri Fakfak datang dan melakukan penggeledahan kemudian menyita sekitar 50 dokumen,” jelas Ikhsan.

    KPU Fakfak, kata Ikhsan, tetap menjunjung tinggi asas hukum. Dirinya mengatakan, terkait permintaan dokumen oleh penyidik kejaksaan, KPU bukan tidak koperatif, tetapi sedang berlangsung pemeriksaan oleh APIP. Ini, lanjutnya, mestinya diperhatikan juga oleh para penyidik.

    Baca juga:  Hermus Indou Lantik Pengurus LP3KD Manokwari Periode 2023-2028

    “Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang intinya bahwa pemeriksaan APIP dalam rangka audit, maka APH mestinya menunggu hasil audit APIP,” kata Iksan.

    Kejari Fakfak telah meningkatkan status dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (LP9/Red)

    Latest articles

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 akan dilantik 2 Oktober mendatang. Eduard...

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus...

    Diperiksa 7 Jam, Kejari Manokwari Tahan 3 Tersangkas Kasus Mark Up Seragam Sekolah

    MANOKWARI,linkapapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan seragam...

    Kejari Bintuni Tahan Tersangka Korupsi Jembatan Wasian yang Rugikan Negara Rp3,6 M

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan...