25.9 C
Manokwari
Senin, Februari 17, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek Fiktif pembangunan jembatan Kali Wasian. Satu tersangka berinisial JK, resmi ditahan, Kamis malam (5/9/2024).

    JK adalah tersangka kedua yang dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan FB yang merupakan pelaksana proyek.

    Proyek jembatan Kali Wasian dikerjakan oleh PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni. PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Baca juga:  Korupsi Pasar Rakyat Distrik Babo, Kejari Teluk Bintuni Segera Panggil Empat Tersangka

    Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M Ansar Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JK. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.

    Baca juga:  Kursus Kepemimpinan Menengah: Pemuda Katolik Papua Barat Wujudkan Generasi Berkarakter

    “Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.

    Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Geledah Kantor KPU, Sita 13 Koli Dokumen

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (LP5/red)

    Latest articles

    KMP3R: Makan Bergizi Gratis Bukti Keberpihakan Prabowo ke Masyarakat Papua

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) mendukung kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto bersama wakilnya...

    Haryono May Dukung Pemda Genjot PAD

    More like this

    KMP3R: Makan Bergizi Gratis Bukti Keberpihakan Prabowo ke Masyarakat Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) mendukung kebijakan Makan Bergizi...

    Rawat Kekerabatan, Wartawan Papua Barat Gelar Family Media Gathering di Pantai Wisata Pasir Putih

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sejumlah awak media yang aktif melakukan peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua...

    Syukuran Orideko-Mansur Digelar 3 Maret, Dirangkai Buka Puasa Bersama

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam dan Mansur...