28.6 C
Manokwari
Jumat, September 13, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek Fiktif pembangunan jembatan Kali Wasian. Satu tersangka berinisial JK, resmi ditahan, Kamis malam (5/9/2024).

    JK adalah tersangka kedua yang dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan FB yang merupakan pelaksana proyek.

    Proyek jembatan Kali Wasian dikerjakan oleh PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni. PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Geledah Kantor KPU, Sita 13 Koli Dokumen

    Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M Ansar Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JK. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.

    Baca juga:  Hari Bhakti Adhyaksa, Dandim 1806 Beri Kejutan untuk Jajaran Kejari Teluk Bintuni

    “Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.

    Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

    Baca juga:  Dugaan Tipikor Pasar Rakyat Distrik Babo, Kejari Teluk Bintuni Sita Barang Bukti Rp200 Juta

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Inflasi Papua Barat Naik Lagi, Kangkung-Pinang Penyumbang Tertinggi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, angka inflasi Papua Barat kembali melesat dalam beberapa bulan...

    More like this

    Inflasi Papua Barat Naik Lagi, Kangkung-Pinang Penyumbang Tertinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa...

    Tokoh dan Ulama Argosigemerai Doakan Yo Join Terpilih di Pilkada Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara bersilaturahmi dengan tokoh dan...

    Respons Boneftar Usai Mediasi Diterima: Ini Kemenangan Rakyat! 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bakal calon Bupati Manokwari, Bernard Boneftar menyambut gembira hasil mediasi dengan...