MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manokwari Yusuf Kaykatui menyampaikan memasuki tahun 2021, pihaknya tidak lagi melakukan penindakan terhadap penegakan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dikarenakan telah berakhirnya SK tugas pertanggal 31 Desember 2020 lalu.
“Tahun ini kita belum bisa melakukan penindakan karena SK-nya sudah berakhir. Satpol PP hanya melakukan patroli untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita juga masih menunggu SK baru sebagai dasar kita melakukan penindakan,”ungkap Yusuf Selasa (13/1/2021).
Diungkap Yusuf, jika sudah ada SK yang baru pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penindakan yang sudah dilaksanakan tahun 2020 lalu.”Di awal tahun ini memang dari hasil pantauan kita hanya sebagian kecil yang patuh terhadap protokol kesehatan. Terutama pedagang kaki lima dan di pasar. Kalau yang menggunakan kendaraan bermotor sudah mulai tertib memakai masker,”jelasnya.
Yusuf menambahkan banyak pelaku usaha yang mengeluhkan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar prokes, apalagi dengan kondisi ekonomi yang masih sulit.
” Hal ini juga yang akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dievaluasi,” pungkas Yusuf .(LPB3/red)





