28.4 C
Manokwari
Kamis, Desember 12, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Proyek Jaringan Pipa Air di Bintuni Rusak Delineator, Dishub: Ada Pidananya

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Proyek pemasangan jaringan pipa air bersih di jalan poros Tisay, Distrik Bintuni Timur, telah menyebabkan kerusakan delineator di beberapa titik. Dinas Perhubungan Teluk Bintuni mengklaim tak ada koordinasi dari pelaksana proyek.

    “Sangat disayangkan. Apalagi para pekerja pipa air sejauh ini belum pernah berkoordinasi dengan pihak Dishub selaku perpanjangan pemerintah daerah. Harusnya ada pemberitahuan mengenai pemasangan pipa air itu. Karena dampaknya pada infrastruktur perhubungan,” terang Kepala Bidang Darat Dishub Kabupaten Teluk Bintuni Andreas Asmorom, Jumat (5/11/2021).

    Delineator merupakan patok jalan atau tanda batas jalan sebagai rambu keselamatan dan keamanan bagi para pengguna jalan. Adapun fungsinya untuk membantu pengemudi dalam memberikan tanda jarak pandang dan memperjelas lintasan.

    Dari pantauan terlihat adanya kerusakan beberapa patok deliniator di ruas jalan poros Tisay Distrik Bintuni Timur. Kerusakan dikarenakan adanya pemasangan pipa air bersih di bawah permukaan tanah.

    Proyek ini laksanakan oleh para pekerja konstruksi PT Melo Aneka Raya. Beberapa delineator juga dicabut dari bahu jalan. Padahal posisinya sangat krusial. Karena menjadi penanda pembatas jalan raya (aspal) dengan selokan yang posisi lintasan jalannya agak sedikit menikung.

    Baca juga:  Pengerjaan Dermaga Sumuri Mangkrak, Dishub Sebut Bisa Selesai Tahun Ini

    Andreas menyinggung soal adanya jerat pidana bagi yang melakukan perusakan sarana dan prasarana jalan. Ini sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Di mana dijelaskan bahwa, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

    “Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” ketusnya.

    Baca juga:  Terungkap Fakta Baru Pembobolan Brankas Bawaslu Teluk Bintuni, SR Diduga tak Sendiri

    Kata dia, sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Andreas menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan lalu lintas.

    “Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah,” paparnya.

    Andreas berharap, delineator dapat segera dipasang kembali seperti semula. Karena itu sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan.

    “Benar pipa air juga menjadi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan stok air bersih, namun setidaknya jangan juga merusak infrastruktur yang sudah ada” tutupnya.

    Baca juga:  APBD Teluk Bintuni 2023 Diproyeksikan Rp2,7 Triliun

    Terpisah, Hironimus Rurah selaku penanggung jawab lapangan proyek pemasangan pipa air menyampaikan, pihaknya hanya pekerja di lapangan. Ia mengklaim, pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas PU Bintuni yang mana tembusannya ke Dishub.

    “Awalnya kami telah bertemu langsung bersama petugas di Kantor PU, kemudian kami disarankan untuk membuat surat, nanti semuanya itu Dinas PU yang tembuskan ke instansi terkait lainnya” tuturnya.

    Terkait adanya pencopotan sebagian patok jalan (deleniator) ia menjelaskan, kebetulan area tersebut menjadi lintasan alur pipa. Jadi sulit dihindari.

    Namun ia pastikan setelah pekerjaan rampung, patok-patok itu akan dipasang kembali seperti sedia kala.

    “Jadi konsekuensinya kami harus perbaiki nanti,” jelas pria yang biasa di panggil Roni tersebut.

    Hironimus mengungkapkan, proses pemasangan pipa air ditargetkan rampung Oktober 2021. (LP2/red)

    Latest articles

    Boneftar-Edi Resmi Gugat Hasil Pilkada Manokwari ke MK

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasangan Bernard Boneftar - Edi Waluyo (BERBUDI) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BERBUDI sudah teregistrasi di Mahkamah...

    Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada Manokwari

    More like this

    Wujudkan Kesejahteraan, Bupati Matret Minta Desa Terus Berinovasi

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop membuka kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa...

    Bupati Matret Serahkan Bantuan kepada 1.875 UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Daerah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor...

    1.421 Calon PPPK Teluk Bintuni Ikuti Seleksi CAT

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Teluk Bintuni memasuki...