25.9 C
Manokwari
Selasa, Agustus 13, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polresta Manokwari berhasil mengungkap 55 kasus sepanjang Mei 2023. Dalam rilis pers, Selasa (6/6/2023), terungkap bahwa terdapat total 61 laporan polisi (LP) yang masuk sepanjang periode tersebut.

    Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, membeberkan dari jumlah kasus yang diungkap, terdapat 6 kasus belum rampung, 2 kasus tahap penyelidikan, dan 4 kasus tahap penyidikan.

    “Untuk Satreskrim Polresta Manokwari dalam pengungkapan selama bulan Mei ada tujuh kasus, di antaranya kasus pembunuhan, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian biasa, dan kasus persetubuhan terhadap anak atau persetubuhan di bawah umur,” ujar Sinery.

    Baca juga:  Diangkat Jadi Plt Karo Administrasi Pemprov PB, Helen Firinda Meneteskan Air Mata

    Sineri menjelaskan, kasus pembunuhan dengan korban berinisial R yang terjadi di Maruni telah berhasil ditangkap pelakunya yang berinisial HI. Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan melibatkan tersangka berinisial G yang juga berhasil ditangkap, beserta tiga tersangka lainnya dengan inisial BAW, JHP, dan FAM.

    Baca juga:  Jembatan Maruni Manokwari Dipalang Warga sejak Senin Pagi

    “Di antaranya tersangka ini ada yang masih di bawah umur atau anak-anak. Masih kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial AB, diamankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor,” jelasnya.

    Di samping itu, tersangka berinisial VR terlibat dalam kasus pencurian biasa yang mengakibatkan disitanya sepeda motor, sedangkan dalam kasus persetubuhan anak atau di bawah umur, terdapat tersangka berinisial MRS dan tersangka F.

    Baca juga:  Kunjungi Markas PMI Teluk Bintuni, Matret Kokop: Bangunannya Sudah Tidak Layak

    Selain kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, terdapat juga sejumlah kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Biasanya, kasus-kasus yang diselesaikan dengan RJ adalah kasus-kasus ringan, seperti perbuatan tidak menyenangkan. (LP3/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Sudah Luncurkan e-PACE, Layanan DPMPTSP Papua Barat Diharap Kian Responsif

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat telah meluncurkan inovasi e-PACE, April 2024 lalu. Terobosan ini...

    More like this

    Sudah Luncurkan e-PACE, Layanan DPMPTSP Papua Barat Diharap Kian Responsif

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua...

    Didukung Berbagai Kalangan, Tim Pemenangan GAUL Optimistis Menang di Pilgub PBD

    SORONG, Linkpapua.com- Koordinator Tim Pemenangan Gabriel-Lukman (GAUL) Wilayah Kabupaten Raja Ampat, Marice Faidiban optimistis...

    Gandeng Gapoktan, KPw BI Papua Barat Fasilitasi Penanaman Cabe Organik di Masni

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kantor Perwakilan (KPw)Bank Indonesia Provinsi Papua Barat menggelar gerakan tanam perdana cabai...