26 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 10, 2024
26 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

    Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Ingatkan Masyarakat ETLE Telah Berlaku

    “Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan terhadap 2 korban,” ujarnya.

    Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

    Baca juga:  Satlantas Polres Manokwari Terus Benahi Layanan, Termasuk untuk Penyandang Disabilitas

    Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

    Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

    “Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

    Baca juga:  Produksi Senpi Rakitan di Manokwari Terbongkar, Sudah Banyak Beredar-Dihargai Belasan Juta

    Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Konsolidasi Relawan-Parpol Koalisi di Distrik Bintuni, ‘Yo Join Menang’ Menggema

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com- Pasangan Yohanis Manibuy - Joko Lingara (Yo Join) melakukan konsolidasi relawan dan parpol koalisi di Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik...

    More like this

    Konsolidasi Relawan-Parpol Koalisi di Distrik Bintuni, ‘Yo Join Menang’ Menggema

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com- Pasangan Yohanis Manibuy - Joko Lingara (Yo Join) melakukan konsolidasi relawan...

    Kejari Teluk Bintuni Wanti-wanti Aparat Kampung Jaga Netralitas di Pilkada

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengingatkan kepala kampung agar menjaga netralitas di Pilkada...

    Kunjungan Kerja ke Wondama, Isir Marathon Bertemu Penyelenggara Pilkada dan Tokoh Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., bersama pejabat...