27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

    Baca juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polresta Manokwari Berikan Bantuan Sembako ke Posyandu

    “Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan  terhadap 2 korban,” ujarnya.

    Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

    Baca juga:  Akibat Covid-19, PAD UPTD Metrologi Legal turun 50 persen

    Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

    Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

    “Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Sambut Hari Bhayangkara dengan Kegiatan Bakti Religi

    Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

    Latest articles

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari menyodorkan 2 figur untuk...

    More like this

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD...

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...