29.1 C
Manokwari
Rabu, September 18, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat akan utus tujuh penjabat bupati

    Published on

    Manokwari-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengutus tujuh pejabat tinggi pratama untuk melaksanakan roda pemerintah di tujuh kabupaten selama pelaksanaan Pilkada.

    Asisten I bidang pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi Senin (7/9) mengatakan, tujuh penjabat bupati itu telah disiapkan. Sebelum 26 September dipastikan gubernur sudah melantik mereka.

    “Ada sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Dari sembilan daerah ini hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tak bisa maju kembali,” ucap .

    Baca juga:  Launching LBH PBHPTP, AJI Beberkan 114 Kekerasan Jurnalis di Papua

    Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  yang maju Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

    Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada, maka para kepala daerah yang maju Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020.  Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat Bupati sudah dilantik oleh gubernur

    Baca juga:  Maju di Musda KNPI PB, Sami Saiba Janji Kembalikan Muruah Kepemudaan

    ‘’Tanggal 26 September itu para penjabat bupati sudah dapat melaksanakan tugas,’’ ujarnya lagi.

    Ia mengutarakan, pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat. Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

    “Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju Pilkada 2020. Sehingga mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta Pilkada,” katanya lagi.

    Baca juga:  Jalan Trans Papua Barat Dibuka setelah Blokade Keluarga Korban Lakalantas Maut

    Terkait izin cuti bupati dan wakil, lanjut Musa, sebelum 23 September dipastikan gubernur telah mengeluarkan surat izin cuti tersebut.

    “KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian sebelum tanggal 23 September suratcuti harus keluar,” katanya menambahkan. (LPB1/red)

    Latest articles

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye....

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR...

    BPBD Ingatkan Ancaman Kekeringan di Papua Barat: Bisa Terjadi Krisis Air

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat mengingatkan masyarakat akan dampak...

    BMKG: Manokwari Masuk Kemarau, Ada Ancaman Kekeringan Ekstrem

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Papua Barat melaporkan, Kabupaten Manokwari...