28.9 C
Manokwari
Rabu, Januari 15, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat akan utus tujuh penjabat bupati

    Published on

    Manokwari-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengutus tujuh pejabat tinggi pratama untuk melaksanakan roda pemerintah di tujuh kabupaten selama pelaksanaan Pilkada.

    Asisten I bidang pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi Senin (7/9) mengatakan, tujuh penjabat bupati itu telah disiapkan. Sebelum 26 September dipastikan gubernur sudah melantik mereka.

    “Ada sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Dari sembilan daerah ini hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tak bisa maju kembali,” ucap .

    Baca juga:  Pimpin Apel Gabungan, Asisten I Pemprov PB Ingatkan Loyalitas ASN

    Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  yang maju Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

    Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada, maka para kepala daerah yang maju Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020.  Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat Bupati sudah dilantik oleh gubernur

    Baca juga:  Pemprov dan DPR Papua Barat Siap Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2023

    ‘’Tanggal 26 September itu para penjabat bupati sudah dapat melaksanakan tugas,’’ ujarnya lagi.

    Ia mengutarakan, pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat. Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

    “Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju Pilkada 2020. Sehingga mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta Pilkada,” katanya lagi.

    Baca juga:  Gubernur : Jangan Bosan Laksanakan Protokol Kesehatan

    Terkait izin cuti bupati dan wakil, lanjut Musa, sebelum 23 September dipastikan gubernur telah mengeluarkan surat izin cuti tersebut.

    “KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian sebelum tanggal 23 September suratcuti harus keluar,” katanya menambahkan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Ponpes Nurul Jannah Manokwari akan Gelar Liga Panahan Papua

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Modern dan Tahfidz Nurul Jannah Manokwari akan menggelar Liga Panahan Papua (LPP). Ajang ini akan berlangsung 21 hingga 23...

    Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran HUT ke-8

    More like this

    Ponpes Nurul Jannah Manokwari akan Gelar Liga Panahan Papua

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Modern dan Tahfidz Nurul Jannah Manokwari akan menggelar Liga...

    Anggaran Siap, Pemkab Bintuni Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni siap memulai program Makan Bergizi Gratis. Pemda tengah...

    Kodam XVIII/Kasuari Gelar Syukuran HUT ke-8

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komando Daerah Militer (KODAM) XVIII/Kasuari menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)...