23.4 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
23.4 C
Manokwari
More

    MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com–Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

    Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Selasa (23/3) di sekretariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahuan dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.

    Baca juga:  Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Massal Kodam XVIII/Kasuari di Terminal Wosi

    Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 perda itu kurang ditegakkan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.

    “Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakkan,” ujarnya.

    Baca juga:  Hermus: Kampung Harus Cetak SDM yang Kuasai Teknologi Informasi

    Pihaknya berharap, stakeholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminalitas.

    “Kami yakin benar, bahwa stakeholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

    Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakkan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.

    Baca juga:  Berbagai Lomba Warnai HUT PI Ke-168, Jalan Santai hingga Perahu Dayung Tradisional

    “Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatas tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.

    Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat. (*/Red)

    Latest articles

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema “Polri Untuk Masyarakat” pun tak hanya slogan, karena pelibatannya benar-benar...

    More like this

    Pantau SPMB di SMA N 4 Manokwari, Trisep Kambuaya : Antusias Siswa yang Daftar Cukup Tinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya memantau langsung pelaksanaan Penerimaan...

    Obet Rumbruren Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Sukseskan MBG

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digalakkan di seluruh pelosok negeri. Kali...

    DPRK Manokwari RDP dengan Dinas Pendidikan Jelang SPMB, Trisep: Kita Ingin Pastikan Kesiapan Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi IV DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan...