27 C
Manokwari
Rabu, Desember 4, 2024
27 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Klarifikasi Keterlambatan Laporan LPPDK

    Published on

    BINTUNI,Linkpapuabarat.com– Keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), ditanggapi dingin KPU Teluk Bintuni.

    Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

    “Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12/2020).

    Baca juga:  Yo Join Janjikan Terobosan Pendidikan, Kirim 20 Pelajar ke LN Setiap Tahun  

    Menurutnya sesuai aturan batas akhir kampanye awalnya Sabtu, 5 Desember 2020, dan dianulir menjadi batas akhir masa kampanye Minggu, 6 Desember 2020.

    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan paslon wajib menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Kembalikan 2.605 Karton BB Minol, Kubu Bryan Tanbri Tolak karena Rusak

    Dengan ketentuan PKPU itu, praktis batas akhir penyampaian LPPDK kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni jatuh pada hari Minggu, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

    Sebelumnya Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.

    “Jadi tolong di klarifikasi, tidak ada keterlambatan penyampaian LPPDK dari pasangan AYO, karena batas akhir kampanye adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020,” beber Didimus, didampingi Lukman, Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

    Baca juga:  DMPK Teluk Bintuni Dorong Percepatan Operasional Pabrik Pengalengan Ikan

    Di sisi lain, surat dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait batas akhir masa kampanye menyebut kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, berakhir 5 Desember 2020.

    Sedangkan masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020, dan pasangan calon, tim pemenangan, tim sukses maupun simpatisan tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (LPB1/red)

    Latest articles

    Sosialisasi 4 Pilar, Senator Papua Barat Sampaikan Pentingnya Pemahaman Nilai Kebangsaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota MPR RI / DPD RI, Lamek Dowansiba, bersama akademisi dari Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada mahasiswa....

    More like this

    Yohanis Manibuy-Joko Lingara jadi Pemenang Pilkada Teluk Bintuni 2024  

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan...

    KPU Bintuni Rampungkan Penghitungan Suara 14 Distrik, Yo Join Unggul Sementara  

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan...

    Hari ini KPU Bintuni Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni memulai tahapan rekapitulasi penghitungan suara...