28.2 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.2 C
Manokwari
More

    Keluarga Terpidana Miral Sanjaitali Adukan Majelis Hakim PN Manokwari ke KY

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari diadukan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat, Selasa (14/3/2023). Pengaduan dilayangkan oleh keluarga terpidana Miral Sanjaitali Hutabarat, anggota Polda Papua Barat yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak.

    “Kami hari ini mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk mengadu tentang putusan hakim terhadap om (paman) kami Miral Sanjaitali yang sudah dijatuhi vonis penjara 6 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Manokwari,” kata keluarga terpidana, Destika Simanjuntak.

    Menurut Destika, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Miral Sanjaitali Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider jaksa penuntut umum JPU.

    Namun majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Jaksa Penuntut umum. Sedangkan jaksa menuntut terdakwa 5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan majelis hakim

    Destika menyebut hal mengganjal yang membuat sehingga pihaknya mengadu ke Komisi Yudisial yakni, dalam sidang dengan perkara Nomor 172/Pid.sus/2022/Pn.Mnk yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan tingkat pertama itu, bahwa selama persidangan tidak ada bukti kuat yang dihadirkan oleh keluarga korban.

    Baca juga:  Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga, Suriyati Faisal: Untuk Tingkatkan Imunitas Nakes

    “Kami mengikuti proses sidang ini dari awal, hanya saja pada sidang kedua saya memang tidak hadir selanjutnya sampai pada vonis saya mengikuti sidang tersebut dan kami tidak melihat ada bukti yang ditunjukan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada om kami,” ucap Destika

    Destika menyebut bahwa, keluarga besar terpidana Miral Sanjaitali menuntut untuk bisa mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut.

    “Sesuai isi dari arti bahasa equality before the law atau semua sama di mata hukum, jangan sampai hukum ini tumpul ke atas tajam ke bawah,” katanya

    Menurutnya rangkaian peristiwa yang dilaporkan hingga kemudian mendapat putusan majelis hakim tersebut tidak lepas dari dugaan masalah lama yang melibatkan pamannya Miral Hutabarat dengan seorang oknum polisi di Polda Papua Barat

    Baca juga:  Pergeseran Pasukan Dimulai, Kapolresta Manokwari: Jaga Kondisi, Tetap Netral!

    “Karena mengingat kembali adanya dendam antara pihak pelapor dan juga om kami Miral Sanjaitali Hutabarat yang di kala itu sempat ingin dibunuh oleh oknum polisi berinisial L dan kelima temannya pada tahun 2017 di dekat Hotel Aston,” ungkapnya

    Humas Komisi Yudisial Perwakilan Papua Barat, Muhamad Sani membenarkan telah menerima pengaduan dari masyarakat.

    “Kami baru saja menerima pelaporan dari masyarakat tentang, nanti kita lakukan pengecekan dulu melalui sidang panel, setelah hasil putusan sidang panel nanti arahnya ke mana,” kata Muhamad Sani.

    Dia juga menyebut bahwa pihaknya nanti memberikan format pelaporan kepada pelapor supaya diisi berkaitan dengan apa saja yang berkaitan dengan pelaporan.

    “Sambil menunggu itu, berkas yang sudah ada kita proses dulu. Kita baca, kita telaah dan kita pastikan, kita tidak bisa langsung menerka dari awal segala pelaporan harus kita cek nanti di sidang panel itu yang menentukan pelaporan ini masuk ke arah mana, apakah masuk ke etika profesi, atau masuk ke putusan atau masuk ke lembaga penyidikan,” kata Muhamad Sani

    Baca juga:  PWI Apresiasi Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo

    Dia memastikan setelah menerima pelaporan tersebut, akan segera melakukan tahapan melalui sidang panel dengan melakukan pemeriksaan.

    “Jadi tidak bisa kita biarkan proses ini terlalu lama, sebab pasti namanya pelaporan itu kebutuhan seseorang yang ingin kejelasan lebih cepat lebih baik, sambil menunggu rangkuman laporan didalam format yang sudah kita berikan,”

    Markam Faried, Humas Pengadilan Negeri Manokwari dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa pihak pengadilan menerima surat resmi atau tembusan terkait pelaporan masyarakat tersebut.

    “Kami belum menerima surat atau tembusan dari pelaporan itu, baik dari pelapor maupun pihak Komisi Yudisial,” kata Faried Markam

    Meski demikian Faried mengaku bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat pengaduan sama halnya yang dilakukan oleh pihak keluarga terpidana kasus pencabulan.

    “Kita menghormati setiap hak warga negara,” ucapnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Dinkes Gelar Rakerkesda di Wondama, Pj Sekda PB Singgung Penurunan Kasus...

    0
    WASIOR, Linkpapua.com - Pj Sekda Papua Barat Yacob Fonataba membuka rapat kerja kesehatan daerah (Rakerkesda) ke-11 di Kantor Bupati Teluk Wondama, Kamis 27/7. Yacob...

    More like this

    Dinkes Gelar Rakerkesda di Wondama, Pj Sekda PB Singgung Penurunan Kasus Stunting

    WASIOR, Linkpapua.com - Pj Sekda Papua Barat Yacob Fonataba membuka rapat kerja kesehatan daerah...

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai...

    KPU RI Masih Kaji Usulan Kenaikan Dana Operasional PPD-PPS Bintuni 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyebut, usulan kenaikan dana operasional PPD...