27.5 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama Polres Teluk Bintuni berhasil memediasi penyelesaian dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ), Senin (23/10/2023). Kedua perkara ini, yakni kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    RJ dilakukan di Rumah Keadilan Restorative di samping Balai Kampung Argosigemerai SP V, Teluk Bintuni. Penyelesaian kedua perkara ini disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak yang terlibat.

    Turut pula hadir Ipda Supardi, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni, dan aparat Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Kunjungi Kampung Muari, Wakil Ketua DPRD Mansel Serahkan Bantuan untuk Masjid

    Ryan Mahardika, yang menjabat sebagai Jaksa fasilitator, menjelaskan bahwa pertama-tama, mereka menangani kasus KDRT. Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial M melakukan pemukulan terhadap anaknya dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (miras).

    Perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial J. Dalam kasus ini, tersangka memukul kekasihnya (status belum sah sebagai suami istri), sehingga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Baca juga:  Melihat Kemeriahan Grebek Syawal di Teluk Bintuni

    Ryan Mahardika menjelaskan upaya restorative justice (RJ) dalam kedua perkara ini didasari oleh beberapa syarat. Pertama, terdapat pengampunan dari para korban. Kedua, perkara ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh tersangka.

    “Ketiga, ancaman tindak pidananya tidak melebihi 5 tahun,” terang dia.

    Ia mmenjelaskan di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil melakukan RJ sebanyak 8 kali dalam perkara yang berhasil didamaikan.

    Baca juga:  Penyerangan KSTB di Moskona, Kapendam XVIII/Kasuari Sebut Pelanggaran HAM Kelas Berat

    Sebagai penegak hukum, kata Mahardika, pihak Kejaksaan berharap agar seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Dengan pendekatan RJ, mereka berupaya menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

    “Ini adalah langkah yang mendukung penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih bermartabat dan damai,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai,...

    Pantau Kamtibmas, Kapolda Gelar Tatap Muka dengan Masyarakat Maybrat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P. melaksanakan kunjungan kerja...

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....