28.6 C
Manokwari
Jumat, September 13, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama Polres Teluk Bintuni berhasil memediasi penyelesaian dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ), Senin (23/10/2023). Kedua perkara ini, yakni kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    RJ dilakukan di Rumah Keadilan Restorative di samping Balai Kampung Argosigemerai SP V, Teluk Bintuni. Penyelesaian kedua perkara ini disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak yang terlibat.

    Turut pula hadir Ipda Supardi, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni, dan aparat Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Gandeng KPK, Pemkab Bintuni Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

    Ryan Mahardika, yang menjabat sebagai Jaksa fasilitator, menjelaskan bahwa pertama-tama, mereka menangani kasus KDRT. Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial M melakukan pemukulan terhadap anaknya dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (miras).

    Perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial J. Dalam kasus ini, tersangka memukul kekasihnya (status belum sah sebagai suami istri), sehingga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Baca juga:  Muscab PPP Bintuni Dikebut Sehari, Wabup Matret: Pilih yang Amanah

    Ryan Mahardika menjelaskan upaya restorative justice (RJ) dalam kedua perkara ini didasari oleh beberapa syarat. Pertama, terdapat pengampunan dari para korban. Kedua, perkara ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh tersangka.

    “Ketiga, ancaman tindak pidananya tidak melebihi 5 tahun,” terang dia.

    Ia mmenjelaskan di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil melakukan RJ sebanyak 8 kali dalam perkara yang berhasil didamaikan.

    Baca juga:  Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

    Sebagai penegak hukum, kata Mahardika, pihak Kejaksaan berharap agar seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Dengan pendekatan RJ, mereka berupaya menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

    “Ini adalah langkah yang mendukung penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih bermartabat dan damai,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Inflasi Papua Barat Naik Lagi, Kangkung-Pinang Penyumbang Tertinggi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, angka inflasi Papua Barat kembali melesat dalam beberapa bulan...

    More like this

    Inflasi Papua Barat Naik Lagi, Kangkung-Pinang Penyumbang Tertinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa...

    Tokoh dan Ulama Argosigemerai Doakan Yo Join Terpilih di Pilkada Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara bersilaturahmi dengan tokoh dan...

    Respons Boneftar Usai Mediasi Diterima: Ini Kemenangan Rakyat! 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bakal calon Bupati Manokwari, Bernard Boneftar menyambut gembira hasil mediasi dengan...