26.7 C
Manokwari
Selasa, Oktober 15, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Grebek Produksi Rumahan Senpi Ilegal, 3 Tersangka Diciduk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menggebrek usaha rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Petrus Kafiar kelurahan Amban. Dari pengungkapan tersebut 3 tersangka yang merupakan 1 keluarga berhasil diamankan.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024) yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari diwakili Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang ada disekitar wilayah tersebut.

    Baca juga:  Wamendagri Lantik 29 Anggota MRP Papua Barat Periode 2023-2028

    “Dari informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka JHE pada 3 September. Dari tersangka didapatkan informasi lokasi pembuatan senpi dan tersangka lainnya yang juga merupakan orang tuanya yang berinisial PE. Saat penggrebekan PE berhasil kabur, kami hanya berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu TK yang juga merupakan anak PE,”ujarnya.

    Disampaikannya, PE akhirnya berhasil ditangkap pada 13 September yang lalu. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 5 senjata api rakitan yang terdiri dari 3 senpi laras pendek dan 2 laras panjang, 1 buah peluru serta sejumlah peralatan pembuatnya.

    Baca juga:  Alasan anggaran masih digodok, Rapat Paripurna Pembahasan APBD 2021 ditunda

    “Tersangka mengaku senpi yang dibuatnya diedarkan di Manokwari dan Ransiki. Usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu,”tambah Wisnu.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, keahlian membuat senjata dari tersangka diperoleh secara otodidak.

    “Tersangka PE sehari-hari pekerja bengkel dan memiliki kemampuan merakit senjata dari video. Senjata dijual dengan harga bervariasi, untuk laras pendek 3.5 juta hingga 5 juta. Sedangkan laras panjang 30 juta hingga 50 juta. Hasil penjualan senpi digunakan untuk kehidupan sehari-hari,”beber Napitupulu.

    Baca juga:  Pertamina Tinjau Kesiapan Sarpras SPBU dan Berbagi Takjil

    Kepolisian sendiri masih menelusuri kepada siapa saja senpi rakitan tersebut dijual. Sehingga meminta agar masyarakat bersedia menyerahkan ke kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang RI nomor tahun 1951 dengam ancaman kurungan penjara 15 tahun.(LP3/Red)

    Latest articles

    25 Anggota DPRK Wondama Ikut Orientasi, Diharap Bisa Tingkatkan Kompetensi

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com – Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama mengikuti orientasi dalam rangka pengenalan terhadap tugas, fungsi dan wewenang sebagai legislator....

    More like this

    25 Anggota DPRK Wondama Ikut Orientasi, Diharap Bisa Tingkatkan Kompetensi

    MANOKWARI,linkpapua.com – Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama mengikuti orientasi...

    Yohanis Manibuy Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Daerah Terpencil Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy meninjau Sekolah Dasar (SD) Mayenda di...

    Yohanis Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Daerah Terpencil Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy meninjau Sekolah Dasar (SD) Mayenda di...