28.9 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
28.9 C
Manokwari
More

    Kasus SP3 Pencurian Minyak, Polres Teluk Bintuni Kalah Praperadilan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com,  Polres Teluk Bintuni kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ani Bauw atas SP3 kasus dugaan pencurian 8.500 barel minyak di Dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni. Ani Bauw bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5/2022), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Majelis hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.

    Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.

    “Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” ungkap Akwan.

    Baca juga:  Isu Krusial Pembahasan Panja RUU PBD: Penentuan Ibu Kota hingga "Pinjam" Distrik

    Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

    “Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara  quo terhadap termohon”, ujar Akwan.

    Baca juga:  HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas

    Sementara itu, Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

    “Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” tutur mantan Anggota MRPB ini.(LP3/Red)

    Latest articles

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    0
    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (26/4/2024). Politisi Partai Demokrat Hermelina Burdam dilantik menggantikan Rahmawati...

    More like this

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...

    Kunker Bupati Petrus Kasihiw ke Beberapa Lokasi: Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT., melakukan kunjungan kerja yang bertujuan...

    Tanggapi Aksi Pemalangan oleh Pencaker, Bupati Kasihiw: Stop Bikin Gerakan Tambahan!

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw MT, memberikan tanggapan terkait...