26 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
26 C
Manokwari
More

    PLN Bintuni Klarifikasi-Minta Maaf Pengutipan Denda Petugas Pihak Ketiga

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Papua Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Teluk Bintuni terkait adanya petugas berseragam PLN yang mengutip denda dari pelanggan di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya. PLN menegaskan petugas tersebut bukan pegawai PLN, melainkan pekerja dari vendor pihak ketiga.

    Manager PLN ULP Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, mengklarifikasi pekerja yang melakukan pemungutan denda adalah tenaga dari PT BIG, vendor yang menangani program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Meski demikian, PLN tetap merasa bertanggung jawab dan meminta maaf atas insiden tersebut.

    Baca juga:  Lewat Program Pesiar, BPJS Kesehatan-Pemkab Manokwari Sinergi Capai UHC

    “Secara pribadi dan kelembagaan dan dengan kerendahan hati, saya memohon maaf atas kejadian tersebut. Kejadian yang terjadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik,” ujar Kurias dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, petugas pihak ketiga itu mengenakan atribut berlogo PLN, seperti rompi dan helm, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kejadian ini telah meresahkan warga, terutama karena nominal denda yang diminta mencapai jutaan rupiah.

    Kurias menjelaskan program P2TL bertujuan untuk menertibkan identitas meter listrik pelanggan agar sesuai dengan domisili yang terdaftar. Dalam kasus ini, pelanggan di Kampung Korano Jaya dan Bumi Saniari ternyata masih terdaftar dengan alamat di Tanah Merah, Distrik Tofoi.

    Baca juga:  Mendag Tegaskan Migor Curah Rp14.000/Liter, Jamin Stok Aman

    “Ini yang kami mau tertibkan. Kalau memang pelanggan itu domisili di Kampung Korano Jaya atau Bumi Saniari, maka alamat meter serta titik koordinat juga harus di tempat tersebut,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya ingin memastikan alamat meter sesuai domisili pelanggan untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan listrik. Jika alamat tidak sesuai, pelanggan bisa melapor ke kantor PLN.

    Baca juga:  Polres Mansel Lanjutkan Vaksinasi, Berhadiah Sembako dan Uang Saku

    Namun, karena pelanggan sebelumnya merupakan pelanggan listrik yang dikelola Pemkab Teluk Bintuni sebelum beralih ke PLN, maka PLN memutuskan menghapus denda terkait ketidaksesuaian alamat meter. Pelanggan hanya akan dikenakan biaya pemasangan meter baru sesuai identitas dan lokasi mereka.

    Kurias menegaskan PLN tidak akan menoleransi petugas vendor yang mengutip denda secara tidak sesuai. PLN telah mengembalikan petugas tersebut ke vendor PT BIG untuk diberikan sanksi.

    “Sudah pasti itu. Petugas tersebut kami kembalikan ke vendor untuk pemberian sanksi,” katanya. (*/red)

    Latest articles

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    0
    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus pada usia 88 tahun, Senin (21/4/2025) pagi waktu setempat. Pemimpin...

    More like this

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus...

    Orgenes Wonggor: Pembangunan Kantor DPR dan MRP Papua Barat Wajib Direalisasikan 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menegaskan bahwa pembangunan kantor baru...

    Ketua MRP: Papua Barat Aman, Jangan Terprovokasi Isu Separatis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan...