24.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.4 C
Manokwari
More

    KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun menjelang hari raya keagamaan. Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    Peringatan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran tersebut menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

    Baca juga:  Dewan Pers Harap MK Tolak Judical Review UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung langkah KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam mewujudkan birokrasi bersih dengan tidak menerima hadiah atau pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (21/3/2025).

    Baca juga:  Gagal di 2019, Songkok Merah Optimistis Kembali Melenggang ke DPD RI 2024

    Selain melarang gratifikasi dalam bentuk uang atau barang, edaran KPK juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini bisa melaporkannya.

    Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

    Baca juga:  KPK Dukung Kelancaran Hulu Migas Wujudkan Kemandirian Energi di Papua Barat

    Edaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama dalam momen rawan gratifikasi seperti hari raya keagamaan. “Tujuan besarnya adalah memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan birokrasi serta mencegah praktik korupsi di kalangan aparatur negara,” tulis Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam edaran tersebut. (*/red)

    Latest articles

    Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dalam meningkatkan kedaulatan pangan nasional. Presiden menegaskan...

    More like this

    Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit...

    HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan...

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang...