25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Manokwari Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban, berinisial YK, dan Bendahara Puskesmas Amban, berinisial EBI, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan kedua tersangka ini terkait dengan aliran dana BOK pada masa pemulihan Covid-19 tahun 2021.

    Penyidik Polresta Manokwari menetapkan EBI sebagai tersangka melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, sedangkang YK ditetapkan melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim dengan tanggal yang sama.

    Baca juga:  Syukuran HUT Partai, Ketua DPD Golkar Manokwari Gelorakan Kesiapan Hadapi Pemilu 2024

    Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana BOK yang dialokasikan untuk Puskesmas Amban pada tahun anggaran 2021 diperkirakan berjumlah Rp740.024.027. Namun, ditemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut.

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu, membenarkan penetapan kedua tersangka. “Iya, benar ada dua tersangka. YK dan EBI,” ujar Raja, Jumat (14/3/2025).

    Baca juga:  Cinta Kasih Natal, KKSS Raja Ampat Akan Bagikan Bingkisan di Distrik Waisai

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan. “Belum (ditahan),” imbuhnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Lana, yang dikonfirmasi mengenai status tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Inspektorat.

    “Tadi saya sudah laporkan ke Pak Inspektur Kabupaten. Dalam waktu dekat Pak Inspektur akan rapat untuk hal tersebut,” katanya.

    Baca juga:  Harga Sedikit Naik, Stok Bapok di Kota Bogor Stabil

    Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat yang telah diterima.

    “Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad bagi mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

    Warinussy menambahkan sebagai penasihat hukum, dia akan berupaya maksimal dalam pembelaan di Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, hingga ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B. (LP2/red)

    Latest articles

    Papua Barat Alami Deflasi 0,67%, Papua Barat Daya Inflasi 0,50% di...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua arah berbeda dalam pergerakan harga di tanah Papua pada Juni 2025. Provinsi Papua Barat mengalami...

    More like this

    Papua Barat Alami Deflasi 0,67%, Papua Barat Daya Inflasi 0,50% di Juni 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua arah berbeda dalam pergerakan harga...

    Polres Mansel Musnahkan Miras di Hari Bhayangkara Ke-79, Pemkab Apresiasi

    MANSEL, LinkPapua.com - Polres Manokwari Selatan (Mansel) memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai...

    Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

    JAKARTA, Linkpapua.com-Divisi Humas Polri menyelenggarakan kegiatan 79 kali khatam Al’Quran bertepatan dengan HUT Bhayangkara...