25.2 C
Manokwari
Sabtu, Desember 2, 2023
25.2 C
Manokwari
More

    Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelesaikan berkas perkara kasus pengolahan kayu atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni IZ, GK, dan JS.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023). “Berkas dinyatakan lengkap P21 per hari ini,” ungkap Iptu Tomi.

    Dengan lengkapnya berkas perkara ini, langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Namun, Iptu Tomi menyampaikan proses ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. “Untuk waktu dan pelaksanaan penyerahan masih dalam tahapan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

    Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

    Baca juga:  Masih Banyak Pelanggar, Operasi Zebra di Teluk Bintuni akan Dialihkan Malam Hari

    Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

    Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

    Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

    Latest articles

    Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

    0
    JAKARTA, linkpapua.com-  Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli diperiksa...

    More like this

    Kapolda Papua Barat Ajak Jaga Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, mengajak seluruh...

    Inflasi Papua Barat 2,93 Persen November 2023, Kenaikan Harga Transportasi dan Makanan Tertinggi

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat mencatat November 2023 terjadi...

    Dirlantas Polda Papua Barat Rapat Evaluasi Kinerja, Angka Kasus Lakalantas Naik

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditlantas Polda Papua Barat menggelar rapat konsolidasi fungsi lalu lintas, Kamis...