27.5 C
Manokwari
Jumat, September 13, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelesaikan berkas perkara kasus pengolahan kayu atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni IZ, GK, dan JS.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023). “Berkas dinyatakan lengkap P21 per hari ini,” ungkap Iptu Tomi.

    Dengan lengkapnya berkas perkara ini, langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Namun, Iptu Tomi menyampaikan proses ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. “Untuk waktu dan pelaksanaan penyerahan masih dalam tahapan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

    Baca juga:  Curi Motor di Teras Bengkel, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Tersangka

    Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

    Baca juga:  Dewan Adat Domberai Minta Polemik Penunjukan Ali Baham sebagai Pj Gubernur PB Diakhiri

    Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

    Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

    Latest articles

    Bertepatan Tahun Politik, HUT Papua Barat akan Digelar Sederhana 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa memastikan, meski bertepatan dengan tahun politik, perayaan HUT Papua Barat ke-25 tahun tetap akan...

    More like this

    Bertepatan Tahun Politik, HUT Papua Barat akan Digelar Sederhana 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa memastikan, meski bertepatan dengan...

    Inflasi Papua Barat Naik Lagi, Kangkung-Pinang Penyumbang Tertinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa...

    Tokoh dan Ulama Argosigemerai Doakan Yo Join Terpilih di Pilkada Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara bersilaturahmi dengan tokoh dan...