28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tegaskan Remisi 2 Napi Korupsi Sesuai Regulasi

    Published on

     , Linkpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menyampaikan bahwa dua narapidana (napi) korupsi yang mendapat remisi pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Indonesia telah sesuai regulasi.

    “Sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku,” kata Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kamis (19/8/2021).

    Pernyataan Masjuno tersebut untuk menjawab polemik atau timbulnya pertanyaan atas pemberian remisi bagi dua napi terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

    Dua napi itu adalah NA, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana serta ND, WBP Rutan Kelas II B Bintuni. Jika NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, lain halnya dengan ND yang masih harus menjalani sisa pidana.

    Baca juga:  Mamberob Rumakiek Akui Ada Kendala Pelimpahan Kewenangan dari Pemprov PB ke PBD

    Masjuno menjelaskan, ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013. Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dengan sejumlah ketentuan.

    Pertama, memiliki justice collaborator (JC) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Fokus Pengembangan Koperasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    “Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi, yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian dua warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.” terangnya.

    WBP adalah masyarakat Indonesia juga dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah atau menjadi pelanggaran apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.

    Baca juga:  Papua Barat dan Raja Ampat Sabet Penghargaan Paritrana Award 2020

    “Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” tutupnya.

    Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Malien, membenarkan bahwa untuk terpidana korupsi ND mendapat remisi karena membantu Penegak hukum sehingga diberikan sertifikat JC.

    Marlien membenarkan, ND yang menjadi terpidana korupsi kasus pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat mendapat remisi karena membantu penegak hukum. “Iya,” ucap Marlien saat dikonfirmasi. (LP2/red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai...

    Yacob Fonataba Janji Kebut Penyelesaian Gedung Darma Wanita

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pj Sekda Papua Barat Yacob Fotanaba mengungkapkan, pembangunan gedung Darma Wanita...

    Dukung Pilkada 2024, Pemprov PB Siap Lakukan Penyesuaian Anggaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pemprov  Papua Barat siap melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung tugas-tugas Majelis...