29.1 C
Manokwari
Rabu, September 18, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tegaskan Remisi 2 Napi Korupsi Sesuai Regulasi

    Published on

     , Linkpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menyampaikan bahwa dua narapidana (napi) korupsi yang mendapat remisi pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Indonesia telah sesuai regulasi.

    “Sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku,” kata Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kamis (19/8/2021).

    Pernyataan Masjuno tersebut untuk menjawab polemik atau timbulnya pertanyaan atas pemberian remisi bagi dua napi terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

    Dua napi itu adalah NA, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana serta ND, WBP Rutan Kelas II B Bintuni. Jika NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, lain halnya dengan ND yang masih harus menjalani sisa pidana.

    Baca juga:  Tiba di Bandara Rendani, Waterpauw Disambut Hangat Dominggus dan Nataniel

    Masjuno menjelaskan, ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013. Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dengan sejumlah ketentuan.

    Pertama, memiliki justice collaborator (JC) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Baca juga:  Mamberob Rumakiek Akui Ada Kendala Pelimpahan Kewenangan dari Pemprov PB ke PBD

    “Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi, yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian dua warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.” terangnya.

    WBP adalah masyarakat Indonesia juga dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah atau menjadi pelanggaran apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.

    Baca juga:  Kronologi Lengkap Kontak Tembak di Maybrat yang Sebabkan 1 Anggota TNI Gugur

    “Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” tutupnya.

    Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Malien, membenarkan bahwa untuk terpidana korupsi ND mendapat remisi karena membantu Penegak hukum sehingga diberikan sertifikat JC.

    Marlien membenarkan, ND yang menjadi terpidana korupsi kasus pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat mendapat remisi karena membantu penegak hukum. “Iya,” ucap Marlien saat dikonfirmasi. (LP2/red)

    Latest articles

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye....

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR...

    BPBD Ingatkan Ancaman Kekeringan di Papua Barat: Bisa Terjadi Krisis Air

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat mengingatkan masyarakat akan dampak...

    BMKG: Manokwari Masuk Kemarau, Ada Ancaman Kekeringan Ekstrem

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Papua Barat melaporkan, Kabupaten Manokwari...