Manokwari—Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH MH menyatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Tbk) bersama Kejaksaan Agung dan jajaran dilakukan untuk menoptimalkan kinerja menuju Indonesia maju, termasuk Papua Barat.
“Salah satu poin yang paling strategis pada perjanjian kerja sama ini adalah bagaimana mendorong Indonesia maju pada peneraman new E-Tilang. E-Tilang ini sibergi antara empat lembaga yakni BNI, Mahkamah Agung, Kepolisian serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap daerah,” ucap usai Kegiatan Penandatangan Perjanjian kerja sama di Manokwari, Jumat.
Penandatanganan nota perjanjian kerja sama ini dilakukan secara serentak dari Kejaksaan Agung dan PT BNI (Tbk) di Jakarta dan seluruh Kejati bersama BNI di wilayah pada Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, dengan New E-Tilang akan memberikan kemudahan baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dari proses penilangan yang dilakukan Kepolisian sampai eksekusi yang dilakukan Kejaksaan terkait denda sebagai PNBP (pendapatan negara bukan pajak), semua jadi sederhana dan pasti. Masyarakat sebagai pelanggar pun akan mudah mengambil jika ada dana sisa denda yang telah dibayarkan,” katanya.
Kepala BNI Cabang Manokwari, Maruli Ricardo Pardede, mewakili Kepala Kantor Wilayah BNI Papua-Papua Barat pada kesempatan itu, menjelaskan bahwa, aplikasi New E-Tilang BNI sudah bisa dilaksanakan di seluruh wilayah, termasuk Papua Barat. Meskipun demikian pelaksanaanya akaj dilakukan secara bertahap, dimulai dari Jakarta dan akan dilanjutkan hingga ke seluruh daerah.
“Pada akhirnya, nanti pasti akan sampai di Papua Barat. Untuk aplikasinya, yang pasti sudah tinggal diterapkan saja sesuai kesiapan di daerah,” ucap Maruli.
Ia mengutarakan, pihaknya akan segera menyiapkan anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersedia untuk mendukung penerapan aplikasi tersebut. Diharapkan saat E-Tilang diberlakukan seluruh mesin ATM di Papua Barat telah siap.
Menurutnya, new E-Tilang BNI dibuat sebagai kemudahan baik dalam hal pengumpulan keuangan negara dari pembayaran denda maupun bagi masyarakat sebagai pelanggar.
Selain E-Tilang, kerja sama ini juga untuk meningkatkan layanan BNI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasianal. Kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan BUMN tersebut. Diantaranya dalam program penyaluran kredit.
Kejati Papua Barat dan jajaran siap mendapingi BNI untuk mengatasi kredit-kredit macet dari para debitur.
- “Kita siap mendampingi BNI pada proses nonlitigasi untuk menarik kredit yang bermasalah. Yang tidak bermasalah pun nanti kita lakukan uji petik, kita evaluasi jangan-jangan aset atau anjungan yang diberikan debitur tidak sesuai dengan dana kredit yang dikucurkan bank,” ucap Kajati menambahkan. (*/LPB1)
Manokwari—Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH MH menyatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Tbk) bersama Kejaksaan Agung dan jajaran dilakukan untuk menoptimalkan kinerja menuju Indonesia maju, termasuk Papua Barat.
“Salah satu poin yang paling strategis pada perjanjian kerja sama ini adalah bagaimana mendorong Indonesia maju pada peneraman new E-Tilang. E-Tilang ini sibergi antara empat lembaga yakni BNI, Mahkamah Agung, Kepolisian serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap daerah,” ucap usai Kegiatan Penandatangan Perjanjian kerja sama di Manokwari, Jumat.
Penandatanganan nota perjanjian kerja sama ini dilakukan secara serentak dari Kejaksaan Agung dan PT BNI (Tbk) di Jakarta dan seluruh Kejati bersama BNI di wilayah pada Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, dengan New E-Tilang akan memberikan kemudahan baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dari proses penilangan yang dilakukan Kepolisian sampai eksekusi yang dilakukan Kejaksaan terkait denda sebagai PNBP (pendapatan negara bukan pajak), semua jadi sederhana dan pasti. Masyarakat sebagai pelanggar pun akan mudah mengambil jika ada dana sisa denda yang telah dibayarkan,” katanya.
Kepala BNI Cabang Manokwari, Maruli Ricardo Pardede, mewakili Kepala Kantor Wilayah BNI Papua-Papua Barat pada kesempatan itu, menjelaskan bahwa, aplikasi New E-Tilang BNI sudah bisa dilaksanakan di seluruh wilayah, termasuk Papua Barat. Meskipun demikian pelaksanaanya akaj dilakukan secara bertahap, dimulai dari Jakarta dan akan dilanjutkan hingga ke seluruh daerah.
“Pada akhirnya, nanti pasti akan sampai di Papua Barat. Untuk aplikasinya, yang pasti sudah tinggal diterapkan saja sesuai kesiapan di daerah,” ucap Maruli.
Ia mengutarakan, pihaknya akan segera menyiapkan anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersedia untuk mendukung penerapan aplikasi tersebut. Diharapkan saat E-Tilang diberlakukan seluruh mesin ATM di Papua Barat telah siap.
Menurutnya, new E-Tilang BNI dibuat sebagai kemudahan baik dalam hal pengumpulan keuangan negara dari pembayaran denda maupun bagi masyarakat sebagai pelanggar.
Selain E-Tilang, kerja sama ini juga untuk meningkatkan layanan BNI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasianal. Kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan BUMN tersebut. Diantaranya dalam program penyaluran kredit.
Kejati Papua Barat dan jajaran siap mendapingi BNI untuk mengatasi kredit-kredit macet dari para debitur.
“Kita siap mendampingi BNI pada proses nonlitigasi untuk menarik kredit yang bermasalah. Yang tidak bermasalah pun nanti kita lakukan uji petik, kita evaluasi jangan-jangan aset atau anjungan yang diberikan debitur tidak sesuai dengan dana kredit yang dikucurkan bank,” ucap Kajati menambahkan. (*/LPB1)