29.1 C
Manokwari
Rabu, September 18, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu 2024

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat melaksanakan simulasi sengketa terkait Pemilu 2024 sebagai bagian dari langkah persiapan menghadapi potensi perselisihan di masa depan.

    Simulasi akan dilakukan dalam rakor Divisi Hukum KPU tujuh kabupaten di Papua Barat terkait persiapan penanganan sengketa pasca penetapan DCS anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (23/08/2023) hingga Jumat (25/8/2023).

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu telah membantu KPU Papua Barat saat bersidang di Bawaslu Papua Barat.

    Baca juga:  KPU Papua Barat: 16 Bacalon Tidak Memenuhi Syarat dari 4 Parpol

    Salah satu contoh keberhasilan penerapan panduan itu adalah dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan distribusi calon anggota DPD pada April 2023.

    “Satu kali KPU Papua Barat kalah dan satu kali menang di Bawaslu Papua Barat. Satu kali menang karena disumbang adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” ujar Paskalis.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Puji Loyalitas Asisten Pemerintahan Wanto yang Kini Purnatugas

    Hal ini menjadi acuan KPU Papua Barat untuk meningkatkan kualitas kompetensi komisioner Divisi Hukum KPU kabupaten. Tujuannya agar mereka dapat memberikan jawaban hukum saat menghadapi potensi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCS.

    Rencananya, simulasi sengketa proses pemilu akan diadakan pada hari kedua dari tiga hari acara, setelah komisioner Bawaslu Papua Barat menyampaikan materi terkait.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2023: Pendapatan Naik 8 Persen, Belanja 9 Persen

    Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

    Rakor diikuti para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum, dan staf bagian hukum dari tujuh KPU kabupaten di Papua Barat. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosial, Budaya, Kependudukan, dan SDM KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe. (LP9/Red)

    Latest articles

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye....

    Golkar, PSI dan PAN jadi 1 Fraksi di DPRK Manokwari

    More like this

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang...

    Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dipastikan Dilantik 2 Oktober

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Plt Sekretaris DPR Papua Barat Eduard Toansiba mengonfirmasi, 35 anggota DPR...

    BPBD Ingatkan Ancaman Kekeringan di Papua Barat: Bisa Terjadi Krisis Air

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat mengingatkan masyarakat akan dampak...