MANOKWARI,Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di praperadilankan oleh LP3BH Manokwari, Selasa (25/5/2021). Gugatan itu dilayangkan atas dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembinaan daerah bawahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Sorong Selatan (Sorsel) tahun 2018. Sidang itu mulai digelar di Pengadilan Negeri Sorong.
“Kita hadapi praperadilan itu, apapun keputusan Majelis hakim, kita hormati. Tidak ada masalah, karena jelas kita bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Kepala Kejari Sorong Erwin Saragih saat ditemui Linkpapua.com, Selasa (25/5/2021) di Manokwari.
Menurut mantan Kajari Biak-Numfor itu, tidak masalah jika penghentian penyelidikan kasus tersebut di Praperadilan. Sebab, pada prinsipnya, kata Saragih, penanganan seluruh kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani pihaknya pasti akan diproses hingga ke meja persidangan selama memenuhi unsur tindak pidana.

“Sekali lagi, kami bekerja sesuai SOP. Penyidikan dapat kembali dilanjutkan apabila dikemudian hari ditemukan alasan atau fakta baru terkait tindak pidana,” kata Saragih.
Sebagai informasi, kasus tersebut dihentikan pengusutannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Nomor: SP-583/R.2.11/Fd.1/04/2021 tertanggal 26 April 2021.

Walau pada akhirnya dihentikan, namun sebelumnya penyidik sempat memanggil Sekda Papua berinisi DFY guna dimintai keterangannya. DFY dipanggil penyidik sebagai saksi pada awal April lalu, melalui surat panggilan bernomor B-962/R.2.11/Fd.1/04/2021.
Diketahui, pemeriksaan terhadap DFY berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Sekda Sorsel. Kini, DFY telah menjabat sebagai Sekda Definitif Papua, usai dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 159/TPA/2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.(LP7/red)






