25.5 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.5 C
Manokwari
More

    Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabag Perencanaan dan Anggaran, AKP Michael Ayomi, dalam rilis pers di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.

    Baca juga:  Ops Mansinam Tak Ada Tilang, Satlantas Teluk Bintuni Imbau Warga Tetap Patuh Aturan

    Junov mengungkapkan, berawal pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIT saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    “Telah didapati serta diamankan seorang lelaki bernama Saudara AO yang mana pada saat itu didapati membawa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm,” beber Junov.

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Baca juga:  Ops Mansinam 2023, Kapolres Teluk Bintuni: Kedepankan Preemtif, Preventif, dan Edukatif

    “Setelah dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari Manokwari,” ungkap Junov.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    “Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin,” bebernya.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan Murah di Masjid Ridwanul Bahri, Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan,...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua...