26 C
Manokwari
Rabu, Desember 4, 2024
26 C
Manokwari
More

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah titik pada Minggu (24/11/2024). APK yang diturunkan tersebut merupakan jenis bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Manokwari bagi dua pasangan calon pilkada.

    “Tepat pukul 24.00 atau memasuki tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK yang kita pasang di beberapa titik dalam kota. Ini adalah tindaklanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana dalam ketentuan ini, APK yang kita fasilitasi harus sudah dilepas 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Minggu (24/11/2024).

    Baca juga:  Warga Masih Palang 1 Pintu Pertamina, Lasarus Tawarkan Pertemuan 4 Unsur

    Christin juga mengimbau tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh APK maupun bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri. Pembersihan ini harus dilakukan karena di masa tenang, tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun. Ketentuan pembersihan bahan kampanye dan APK tersebut, ada di Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

    Baca juga:  Alasan Faskar Penuh, Pemkab Manokwari Belum Lakukan Swab Massal

    “Ketentuannya sudah jelas. Di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan bentuk-bentuk kampanye. Untuk itu, semua sudah harus dihentikan,” ungkap dia.

    Dikatakannya, jika ada yang melanggar maka menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu untuk menindak. Karena menurut dia dalam masa tenang, seluruh kegiatan kampanye sudah harus dihentikan. “Kita sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. Dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon,” tutup dia.(LP3/Red)

    Latest articles

    Yohanis Manibuy-Joko Lingara jadi Pemenang Pilkada Teluk Bintuni 2024  

    0
    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara 24 distrik dini hari tadi. Hasilnya, pasangan nomor urut...

    More like this

    Yohanis Manibuy-Joko Lingara jadi Pemenang Pilkada Teluk Bintuni 2024  

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan...

    Cheroline C Makalow Heran Tambang Emas Ilegal Papua Barat tak Dibahas di DPR RI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota Komisi XII DPR RI Cheroline Chrisye Makalow mengaku heran tidak ada...

    KPU Bintuni Rampungkan Penghitungan Suara 14 Distrik, Yo Join Unggul Sementara  

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan...